KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batu tidak berbasis mikro karena tidak ada RT yang masuk zona merah, namun Wali Kota Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam SE itu disebutkan, bahwa pengkategorian zona didasarkan pada beberapa indikator. Yakni, zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19. Zona kuning jika ada 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
Baca Juga: Pemkot Batu Libatkan 150 Pelajar di Gemarikan
Sementara itu, katagori zona oranye jika ada 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, dan zona merah jika ada lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Khusus daerah zona merah, skenario pengendaliannya dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT.
"Meskipun tidak masuk kriteria PPKM Mikro karena tidak ada lingkungan yang masuk zona oranye maupun merah, kami bersama TNI/Polri tetap mengintensifkan peran posko dan kampung tangguh yang tersebar di setiap desa dan kelurahan," kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Jadi walaupun tidak ada yang oranye atau merah, masih kata dia, protokol harus dilakukan untuk bertahan di zona aman. "Antara zonasi hijau, kuning, oranye, merah itu pergerakannya sangat cepat sekali ketika kita tidak membuat aturan, rambu-rambu, syarat-syarat yang ketat,” jelasnya.
Baca Juga: Motivasi Musisi Lokal agar Semangat Berkarya, Pj Wali Kota Batu Undang Grup Musik Kahitna
"Jadi walaupun itu tidak ada yang oranye atau merah, tetapi tetap protokol itu harus dilakukan sehingga kita bisa menjaga zonasi itu. Walaupun kasus penyebaran Covid-19 di Kota Batu mulai bisa ditekan, kita harus sadari kasus kematian akibat Covid-19 masih cukup tinggi. Sebanyak 106 pasien dari 1.253 kasus, dengan 19 aktif dan 1.128 sembuh," pungkasnya. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News