PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemotongan dana BOP Kemenag RI untuk Madin, TPQ, dan pondok pesantren di Kabupaten Pasuruan dipastikan terus berlanjut.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan tidak akan memberi ampun bagi pencoleng BOP Kemenag RI. Total 21 orang telah dipanggil kejari untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan bantuan.
Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis
“Intinya tidak ada ampun bagi para penikmat dana BOP, urusan surga aja dikorupsi gitu lho, gimana mau masuk surga,” tegas Denny Saputra, Plh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.
Korp Adhyaksa sudah melayangkan surat panggilan kepada 21 orang baik dari unsur Kemenag maupun FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) untuk dimintai keterangan soal dugaan pemotongan BOP tersebut. Sebanyak 18 orang telah memenuhi panggilan tersebut.
Denny Saputra menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat main-main dalam dugaan pemotongan bantuan untuk ponpes dan lembaga pendidikan islam tersebut. Pihaknya tak hanya meminta keterangan FKDT saja, tapi juga para penerima bantuan agar informasi yang dikumpulkan utuh.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan
"Langkah selanjutnya akan dilakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan keterangan yang disampaikan para saksi. Bukti permulaan sudah dikantongi kejaksaan berupa data penerima bantuan yang sudah dipotong," kata pria yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasuruan ini.
"Untuk besaran potongan bervariatif, antara 20-50 persen. Ada juga yang tidak dipotong. Ini yang sedang kami telusuri," tambah Denny.
"Sorotan utama kami saat ini selain koordinator-koordinator tersebut, Kemenag Kabupaten Pasuruan juga kami soroti," sambungnya. (bib/par/ian)
Baca Juga: Antisipasi Pernikahan Dini, Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan Sebut Pentingnya Peran Orang tua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News