MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Oertanto Wibowo memimpin pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai selama 2020. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat (26/2).
Prosesi pemusnahan barang-barang ilegal itu juga diikuti oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai lainnya di wilayah DJBC Jatim II. Yakni, KPPBC Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediri secara virtual.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Total ada 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang dimusnahkan hari ini. Angka tersebut sesuai dengan jumlah yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL. Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dimusnahkan barang milik negara lainnya hasil penindakan berupa 631 liter MMEA dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.
"Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Oertanto.
Meski dalam masa pandemi Covid-19, peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan. Menurut Oertanto, ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan barang ilegal. Terutama, rokok. Antara lain, tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Serta, melaporkan setiap barang ilegal yang ditemui kepada kantor bea cukai," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa ada sekitar 600 bungkus SKT (sigaret kretek tangan) dan SKM (sigaret kretek mesin) hasil penindakan Bea Cukai Madiun yang dimusnahkan hari ini. 600 bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama Juli-Desember 2020.
"Memang tidak banyak, karena pada akhir tahun lalu kami juga sudah melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal yang telah disetujui oleh KPKNL," jelasnya.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
Meski temuannya tidak besar, Iwan mengatakan bahwa pelanggaran ini tetap membawa kerugian bagi negara. Maka dari itu, dia terus mendorong jajarannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah Madiun.
"Sosialisasi juga sudah kita lakukan dengan masyarakat umum, sekolah, kampus, dan pemda setempat. Peredaran barang ilegal ini tak akan berlangsung optimal tanpa dukungan masyarakat. Untuk itu, mari kita sama-sama menolak peredaran barang ilegal agar tidak memberikan celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran," tandasnya. (hen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News