Tanya-Jawab: Gadis Minang Ingin Menikahi Keponakannya Sendiri, Begini Hukum Islamnya

Tanya-Jawab: Gadis Minang Ingin Menikahi Keponakannya Sendiri, Begini Hukum Islamnya Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum Wr.Wb. KH Imam, sebelumnya saya kenalkan saya Cindi dari Padang. Saya asli orang Minang. Seperti diketahui, orang Minang menganut garis keturunan dari Ibu.

Ayah saya memiliki empat istri dengan 13 anak. Saya anak pertama dari istri keempat atau anak yang ke-12. Saudara saya yang nomor dua juga punya keturunan laki-laki. Usianya beda beberapa tahun dengan saya.

Dengan anak lak-laki saudara saya itu baru dipertemukan dalam satu tahun terakhir ini. Benih-benih cinta di antara kami ternyata telah tumbuh. Sebagai sesama muslim kami bingung apakah boleh menikah atau tidak? Karena di adat kami menganut garis keturunan ibu yang dilarang untuk menikah.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Saya mohon penjelasannya kiai. Terima kasih jawabannya.

(Cindi, Padang)

Jawaban:

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Waalaikummusallam Wr.Wb. Di dalam Islam yang perlu Mbak Cindi ketahui, bahwa kerabat terdekat baik dari garis ayah maupun garis itu adalah mahram (Haram dinikahi). Ini berdasarkan firman Allah :

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telahkamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamuceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’:22-24).

Singkatnya kerabat dekat itu Ada dua level. Pertama, misalnya seseorang Haram menikah dengan ayah, kakek, dan seterusnya dalam lurus ke atas atu garis ke bawah misalnya anak, cucu, cicit dalam garis lurus ke bawah. Haram menikah antar famili dekat ini berlaku baik dari garis ibu atau ayah.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Kedua, satu garis ke samping, misalnya saudara (baik seayah atau seibu), dan satu garis menyilang misalnya; anak saudara (keponaan atau paman) baik dari jalur ayah maupun dari ibu. Nah.... anda masuk kategori terakhir ini. Keharaman ini berlaku baik dari jalur maupun dari jalur ibu. Mahram menyamping hanya berlaku dalam dalam satu garis pertama. Garis menyamping kedua, ketiga, dan seterusnya bukan mahram (boleh dinikahi). Ini penjelasan saya. Semoga saya tidak salah memhami narasi anda.

Jadi Anda dilarang untuk menikah dengan saudara yang masih se-ayah tersebut. Saya sarankan Anda mulai belajar secara bertahap untuk melupakannya. Insya Allah akan dapat pasangan yang lebih cocok dan lebih baik. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO