Jadi Saksi di Persidangan, Christeven Akui Belum Bayar Kewajiban Penambangan Kepada Terdakwa

Jadi Saksi di Persidangan, Christeven Akui Belum Bayar Kewajiban Penambangan Kepada Terdakwa Suasana sidang kasus penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel dengan terdakwa Christian Halim.

Terdakwa juga menolak bahwa saksi memilih mentransfer ke rekening terdakwa secara pribadi atas keinginan terdakwa, karena itu adalah pilihan saksi sendiri untuk menghindari pajak karena perusahaan milik terdakwa sudah PKP. Terdakwa juga membantah bahwa dia bilang kalau proyek tambang tersebut tidak feasible, namun terdakwa bilang bahwa proyek penambangan tersebut bisa dikerjakan, namun dengan biaya yang lebih tinggi.

Usai sidang, saksi Christeven Mergonoto enggan berkomentar saat awak media mewawancarainya. Dia menyatakan bahwa keterangannya sudah disampaikan di persidangan. “Saya takut salah ngomong, tadi sudah saya sampaikan keterangan saya di persidangan,” ujarnya singkat.

Sementara pengacara terdakwa dari kantor LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat yakni Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., C.F.P. didampingi Jaka Maulana, S.H., Anita Natalia Manafe, S.H. dan Leo Detri, S.H., M.H. menyatakan Jaksa sengaja menyembunyikan fakta jumlah uang Rp 1,5 miliar yang diterima Gentha dan Ilham Erlangga, hal itu tanpa sepengetahuan Christeven.

“Ini yang jadi pertanyaan, dalam perusahaan yang didirikan secara bersamaan tapi yang satu menerima Rp 1,5 miliar, yang satunya tidak tahu,” ujarnya.

Terkait kerugian yang dialami terdakwa sesuai hitungan apraisal yang dilakukan pihak ITS, Alvin menyebut hal itu tidak bisa dijadikan patokan. “Sebab, apraisal itu tidak menghitung secara pasti, tapi hanya kira-kira. Dan masing-masing apraisal punya pendapat yang berbeda-beda pula,” ujarnya.

“Yang namanya bisnis namun tidak boleh ambil keuntungan, hal itu tidak wajar. Dan dengan ada atau tidaknya perjanjian antara terdakwa dengan pelapor dan sudah dibayarkan nilai kesepakatan, itu berarti bahwa saksi pelapor menyetujui. Kalau masalah untung itu wajar, bisnis tidak boleh untung siapa yang menanggung bensin, waktu, tenaga, dan sebagainya,” ujar Alvin lagi.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, JPU Sabetania Paembonan menyebut perkara ini dilaporkan oleh Christeven Mergonoto. Christeven Mergonoto yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) diajak bekerja sama mendirikan perusahaan bernama PT Cakra Inti Mineral (CIM) bersama Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra.

PT CIM merupakan perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama (TDU) selaku pemegang IUP.OP tambang nikel di desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Untuk menjalankan operasional, Christian Halim yang merupakan Direktur Utama PT Multi Prosper Mineral (MPM) ditunjuk sebagai kontraktor yang tertuang dalam kontrak janji kerja sama penambangan pada 26 September 2019. Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi sengketa nilai proyek infrastruktur. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih, menurut surat dakwaan.

Saksi korban tidak puas dalam kerja sama proyek tambang nikel tersebut. ”Perbuatan terdakwa Christian Halim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata JPU Sabetania saat membacakan surat dakwaan.

Menanggapi dakwaan Jaksa, Advokat Alvin Lim menyatakan bahwa peristiwa ini adalah peristiwa yang prematur dikarenakan proyek infrastruktur belum dilunasi dengan adanya 1.5 Miliar uang jaminan yang sudah diambil kembali oleh pelapor dan disita oleh penyidik. Belum dilunasinya jumlah RAB inilah yang menjadi dasar terdakwa kehabisan dana untuk menyelesaikan proyek infrastruktur sesuai spek yang disepakati. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO