GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik selama ini dirasa belum banyak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Terlebih, CSR-CSR dari perusahaan besar tersebut nilainya miliaran. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, S.H.
"Makanya, kami minta di pemerintahan Gresik Baru di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) pemanfaatan CSR harus benar-benar tepat, cermat untuk kepentingan masyarakat. Sebab, masih banyak pembangunan yang bermanfaat langsung kepada masyarakat dinantikan," ujar Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Mujid kemudian membeberkan sejumlah CSR bernilai miliaran rupiah yang sudah digelontorkan sejumlah perusahaan besar di Kota Pudak. Di antaranya, yakni berupa dua bangunan gapura selamat datang dari arah Surabaya dan Lamongan serta Monumen Gajah Mungkur di Perlimaan Sukorame Kecamatan Gresik. Bangunan tersebut dari CSR PT Petrokimia Gresik.
Kemudian, Tugu Keris Sumelang Gandring di Perempatan Jalan Veteran Kecamatan Kebomas. Bangunan tersebut dibangun oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. Lalu, juga ada Tugu Lontar di Perempatan Kebomas Kecamatan Kebomas. Bangunan tersebut dari CSR PT Smelting. Selanjutnya, ada Tugu Gardu Suling di Perempatan Jalan Pahlawan Kecamatan Gresik yang dibangun oleh PT PJB.
Kata Mujid, landmark-landmark yang dibangun dari dana CSR tersebut justru menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli sejarah Gresik. Bahkan, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Masih banyak dana CSR lain yang digelontorkan perusahaan saya kira, seperti perawatan rumput Stadion Gelora Joko Samudro dari PT Smelting yang juga nilainya miliaran. Belum lagi, CSR dari Bank Jatim yang saya dengar juga nilainya sangat fantastis selama ini," ungkap Ketua DPC PDIP Gresik tersebut.
Menurut Mujid, fakta tersebut menunjukkan bahwa perusahaan di Kabupaten Gresik sangat welcome dengan kewajiban CSR. "Di Kabupaten Gresik saat ini telah berdiri ribuan perusahaan skala kecil dan besar, baik PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Tentunya, dengan adanya ribuan perusahaan tersebut potensi dana CSR sangat besar," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan pemerintahan Gresik Baru di bawah kepemimpinan Bupati Gus Yani dan Wabup Bu Min harus memaksimalkan penggunaan CSR untuk kepentingan publik. "Nanti melalui DPRD kami minta Pak Bupati Gus Yani maksimalkan penggunaan CSR, sehingga pembangunan bisa kita ambilkan dari CSR," terang Mujid.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Tahap awal untuk penataan CSR tersebut, imbuhnya, DPRD meminta Pemkab Gresik untuk membenahi data CSR, sehingga data CSR yang masuk jelas dan transparan untuk membiayai pembangunan untuk kepentingan publik. "Terus terang, sejauh ini masih banyak CSR yang tak jelas peruntukannya," cetus Mujid.
Mujid menyatakan, di Kabupaten Gresik saat ini banyak sarana publik yang membutuhkan perbaikan. Mulai jalan, lembaga pendidikan seperti sekolah, kesehatan, infrastruktur pertanian, jembatan, dan lainnya.
"Sarana-sarana fisik itu banyak yang belum bisa diperbaiki maksimal lantaran terbentur anggaran. Untuk itu, ke depan Pemkab Gresik bisa memanfaatkan CSR untuk menopang biaya pembangunan infrastruktur publik," jelasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Agar keluar masuknya CSR dari perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik bisa transparan dan jelas pemanfaatannya, DPRD mendorong pemkab memanfaatkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda). Hal ini sudah dijalankan oleh sejumlah kabupaten dan kota lain dalam menjaring CSR untuk kepentingan pembangunan daerah. Dia kemudian mencontohkan kabupaten yang berdekatan dengan Gresik, yakni Bojonegoro.
"Di Bojonegoro sudah punya Perda No. 5 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. CSR perusahaan dimasukkan dalam pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News