GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Manyar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap calon tenaga kerja yang dilakukan oleh tersangka Putra Aderiyanto alias Putra alias Puput (32), warga Desa Roomo RT 07 RW 02 Kecamatan Manyar.
Akibat ulah tersangka para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Tersangka berhasil diciduk Reskrim Polsek Manyar di rumahnya usai menerima laporan dari para korban.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Kami berhasil mengamankan tersangka penipuan tenaga kerja," ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Kamis (11/3/2021).
Menurut Kapolsek, modus tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan di PT. Ume Sembada. Tersangka mengaku bisa memasukkan korban ke perusahaan tersebut, asalkan ada imbalan sejumlah uang.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Ume Sembada yang sudah bekerja selama 9 tahun. Bahkan tersangka juga menunjukkan kartu pengenal dari perusahaan. Padahal, tersangka sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut sejak 2019.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Setelah mendapatkan mangsa, tersangka kemudian menemui orang tua korban untuk menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa diterima kerja di perusahaan yang dituju. Antara lain foto setengah badan, foto KTP, dan uang yang nominalnya berbeda-beda tiap korbannya. Mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,8 juta.
"Uang digunakan untuk membelian atribut," ungkap kapolsek.
Dijelaskan kapolsek, ada tiga korban yang terperdaya aksi tersangka. Yakni Rama warga Manyar, serta Askur Afandi alias Afan warga Socah Bangkalan, dan Alfi Syahrin alias Alfin. Untuk korban Rama, tersangka meminta imbalan Rp 800 ribu.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Syarat sama kepada Afan dan total sebesar Rp 1,8 juta. Tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 400 ribu dan Rp 300 ribu dengan alasan untuk membeli seragam," bebernya.
Kepada para korban, tersangka menjanjikan akan cepat dipanggil kerja. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, ternyata tak pernah ada panggilan kerja. "Dari ketiga korban, tersangka meraup uang sebesar Rp 5,8 juta," terangnya.
"Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan kepada 22 para pencari kerja pada tahun 2020 saat awal pandemi Covid-19. Dari para korban, tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp 19 juta," sambungnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Kapolsek mengimbau warga yang pernah menjadi korban agar melapor. "Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378, Jo 379a dan atau 65 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News