Tiga Pria di Nganjuk Diciduk saat Pesta Sabu-Sabu

NGANJUK (BangsaOnline) - Kedapatan sedang berpesta sabu dirumahnya, Frado Candra warga Jl.Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk dan Apryanto Fajar Rismahendra (33) warga Jl.Pandan 93 lingkungan Jarakan Kelurahan Kramat Kecamatan Nganjuk serta pengedar sabu-sabu, Edy Siswanto (46) warga Jl. Panglima Sudirman I/34 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk diringkus Sat Reskoba , Senin malam (16/2).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,14 gram, 2 buah korek api gas, sebuah HP serta seperangkat alat hisap seperti sebuah pipet kaca dan 3 buah sedotan. Sedangkan dari tangan pengedarnya, diamankan barang bukti berupa slip setoran BRI, sebuah HP dan sebuah buku rekening beserta kartu ATM BRI.

Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro

Penangkapan ini bermula dari sebuah informasi masyarakat yang mengatakan jika di rumah Frado Candra Wijaya yang berada di Jl.Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk ada pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Berawal dari informasi, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Ternyata benar di dalam rumah, Frado Candra Wijaya bersama salah seorang temannya, Apryanto Fajar Rismahendra telah menggelar pesta sabu-sabu di ruang tamu.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan barang bukti, kedua pengguna ini langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk diperiksa dan melakukan test urine. Sedangkan barang bukti dikirim ke laboratorium forensik untuk ditest keasliannya dan benar adanya jika keduanya memang pengguna sabu-sabu.

"Keduanya akan kita jerat pasal 112 ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliyar," terang Kasubbag Humas , AKP Bambang Sutikno, Selasa (17/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan pada keduanya, mereka mengaku jika barang haram tersebut dibelinya dari Edy Siswanto (45) warga Jl.Panglima Sudirman l/34 Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk. Akhirnya pengedar sabu-sabu ini berhasil dibekuk di rumahnya bersama barang bukti tanpa melakukan perlawanan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku jika bisnis yang dilakukannya ini memang sudah lama. Ketika ditanya dari mana barang itu didapat, pelaku mengaku jika mendapatkan barang itu dari seseorang yang mengaku bernama Aan yang saat ini meringkuk di lembaga pemasyarakatan Madiun.

"Untuk pengedar, kita terapkan pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak melangar hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, maka dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliyar,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO