​Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi, Oknum Polisi Pamekasan Diduga Terlibat

​Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi, Oknum Polisi Pamekasan Diduga Terlibat Tersangka AW dan DH.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan toko emas di Banyuwangi. Empat pelaku itu berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (Kg).

Namun, aparat kepolisian sudah menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka ditahan di Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

"Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (15/3).

Kejadian ini diawali oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. "Kasus terjadi karena utang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.

Sebetulnya, kata Argo, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi tidak berhasil atau buntu.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo.

Dalam perkara ini, juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan Aiptu AW. Kini ia juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.

Aiptu AW diketahui diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam .

Baca Juga: Kabur ke Indramayu, Pelaku Rampok dan Pembunuhan Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Tiger Polres Ngawi

"Untuk keterlibatan Aiptu AW sedang dalam proses hukum oleh Propam ," ucap Argo.

Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO