Masa Kerja Tidak Jelas, Panwaskel se-Surabaya Bakal Nglurug Sekretariat Bawaslu

Masa Kerja Tidak Jelas, Panwaskel se-Surabaya Bakal Nglurug Sekretariat Bawaslu

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polemik masa kerja dan honorarium Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) Pilwali Surabaya dengan pihak Sekretariat Bawaslu Surabaya masih bergulir. Bahkan, sejumlah panwaskel berencana ngluruk Kantor Bawaslu Surabaya di Jalan Tenggilis Mejoyo dan menindaklanjuti persoalan tersebut ke DPRD Kota Surabaya.

"Saya akan membawa permasalahan ini ke DPRD kota agar bisa memediasi. Pihak Sekretariat Bawaslu Surabaya tidak mengindahkan SE No. 6 Tahun 2021. Dan intinya kami bakal melakukan demo jika honor bulan Februari tidak dikeluarkan," tegas Dhoni Rio KP, Koordinator Panwaskel Pilwali Surabaya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin

"Ada indikasi dugaan pihak sekretariat kota melakukan tindakan korupsi. Bukan masalah honornya yang hanya Rp 1,1 juta, tapi di Surabaya ada 156 kelurahan, tinggal mengalikan saja. Kenapa kasek menggunakan dasar hukum SE 0159 Tahun 2020 yang sudah usang," pungkasnya.

Sekadar diketahui, polemik panwaskel dan pihak Sekretariat Bawaslu Surabaya ini bermula dalam perspektif penggunaan dasar rujukan masa kerja yang berpengaruh pada honorarium. Panwaskel berpedoman pada SE Bawaslu RI Nomor 0357/BAWASLU/PR.00/XII/2020, tentang penegasan masa kerja lembaga pengawas pemilihan ad hoc dan kelompok kerja sentra penegakan hukum terpadu dalam rangka pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 2020, yang menyebutkan masa kerja lembaga pengawas pemilihan ad hoc berakhir pada Februari 2021.

Sementara pihak Sekretariat Bawaslu Surabaya menyampaikan bahwa penyesuaian masa kerja lembaga ad hoc, termasuk panwaskel, berdasarkan ketentuan atau petunjuk teknis yang tertuang pada SE Bawaslu No. 0159/K.Bawaslu/PR.03.00/VI/2020 tentang penyesuaian standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 dalam masa darurat pandemi Covid-19. Dalam SE ini disebutkan bahwa lembaga ad hoc, termasuk panwaskel memiliki masa kerja hanya 8 bulan yang berakhir pada Januari 2021. (nf/zar)

Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO