Beri Pembinaan Perajin Senapan Angin di Kediri, Mabes Polri: Kaliber Tak Boleh Lebih 4,5 mm

Beri Pembinaan Perajin Senapan Angin di Kediri, Mabes Polri: Kaliber Tak Boleh Lebih 4,5 mm Suasana sosialisasi kepada perajin senapan di Kediri. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim dari Mabes melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada perajin angin di Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (19/3/2021).

Kegiatan itu sebagai upaya untuk menyosialisasikan agar masyarakat tak merakit senjata api ilegal. Sebelumnya, Polres Kediri telah melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para perajin angin di Aula Jana Nuraga Mapolres Kediri, Jumat (26/2/2021) lalu.

Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

-angin">

Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yangketat. Setiap peserta sosialisasi wajib memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk ruangan.

Anggota Badan Intelkam dan Keamanan Mabes Kompol Marzuki mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah tugas kepolisian yang mempunyai kewajiban untuk mengedukasi masyarakat, terutama berkaitan penyuluhan hukum.

Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini

"Kita tahu bahwa di Kabupaten Kediri ini mempunyai banyak perajin angin. Namun sebagai upaya untuk pencegahan tindakan kriminalitas, kami mempunyai tugas untuk menyampaikan bahwa angin ini hanya untuk olahraga," kata Kompol Marzuki.

BACA JUGA: -angin">Cegah Pembuatan Senpi Ilegal, Polres Kediri Beri Edukasi Puluhan Senapan Angin

Menurut Marzuki, berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012, angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga, bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang lingkungan hidup.

"Jangan sampai mencoba-coba untuk merubah angin melebihi kaliber 4,5 mm. Apalagi sampai merakit menjadi senjata api," tutur Marzuki.

Baca Juga: Hasil Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Kediri: Angka Kecelakaan Turun dan Penindakan Kereta Kelinci

Ia menambahkan bahwa pelanggaran pembuatan senjata api rakitan dan merubah angin dapat dikenai pidana.

"Bagi yang melanggar kita jerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu Komarudin, salah seorang perajin asal Pare, Kabupaten Kediri menyampaikan terima kasih kepada Mabes , Polres Kediri, dan instansi terkait yang telah melakukan penyuluhan hukum soal angin.

Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah

"Sehingga kami sekarang sudah tahu dan mengerti tentang aturan hukum yang telah menjadi domain tentang pembuatan angin. Apalagi tadi disampaikan untuk angin tak boleh lebih dari kaliber 4,5 mm," kata Komaruddin. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO