​Subsidi Listrik Dipangkas, Ombudsman Minta PLN Gencarkan Sosialisasi

​Subsidi Listrik Dipangkas, Ombudsman Minta PLN Gencarkan Sosialisasi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin saat menerima audiensi jajaran PLN UID Jawa Timur. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah akan memperpanjang stimulus listrik berupa diskon tarif listrik bagi masyarakat terdampak Covid-19 hingga Juni 2021. Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran subsidi yang diberikan hanya 50 persen kepada pelanggan listrik 450 VA dan 25 persen untuk pelanggan 900 VA.

Praktis, pelanggan 450 VA mulai April ini harus membayar separuh dari tagihan pemakaian listriknya. PLN bakal menghitung pemakaian listrik sejak 24 Maret ini. Seperti diketahui, dalam program stimulus listrik sebelumnya yang berjalan sejak Mei 2020, pelanggan 450 VA digratiskan dari tagihan. Sedangkan pelanggan 900 VA hanya membayar 50 persen dari tagihan.

Baca Juga: Jemput Pengaduan Gizi Buruk, Ombudsman Ngantor di Balai Desa Malang

Ombudsman meminta kepada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur untuk memaksimalkan sosialisasi kepada pelanggan atas pemangkasan subsidi tersebut.

"PLN perlu memberitahukan kepada seluruh pelanggan, agar tidak ada pengaduan atas kebijakan tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin saat menerima audiensi jajaran PLN UID Jawa Timur di kantornya, Jumat (19/3/2021).

Dalam audiensi tersebut, hadir General Manager (GM) PLN UID Jawa Timur Nyoman S. Astawa yang didampingi Senior Manager General Affairs A. Rasyid Naja, Manager PLN UP3 Surabaya Selatan M. Rizlani, dan Manager Komunikasi Fenny Nurhayati.

Baca Juga: Menteri ESDM: Pasokan Listrik di Jawa Timur Aman

Menurut Agus, pelanggan yang kurang siap dengan pemangkasan subsidi itu rentan melapor ke Ombudsman. "Biasa gratis, terus bayar itu kan kadang mengagetkan," ujarnya.

Kalaupun ada pengaduan, lanjut dia, pelanggan sebaiknya menyalurkan ke pengaduan internal melalui aplikasi PLN Mobile dan sambungan telepon 123. PLN Jatim diharapkan merespons setiap pengaduan tersebut, termasuk seputar pemangkasan subsidi.

Dari catatan Ombudsman Jawa Timur, total ada 5 pengaduan yang masuk dan ditindaklanjuti selama 2020. Mayoritas berkaitan dengan penjatuhan sanksi oleh Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Selebihnya, seputar keberatan warga atas biaya pengalihan tiang listrik.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Digital, PLN Resmikan Aplikasi Buatan SMKN 3 Pamekasan

Di tempat sama, Nyoman S. Astawa memastikan bahwa petugas PLN selama Maret ini bakal menyebarkan selebaran berisi informasi pemangkasan subsidi listrik saat mencatat tagihan listrik bulanan.

"Kami akan menyosialisasikan door to door. Mudah-mudahan pelanggan tidak kaget dengan pengurangan subsidi tersebut," kata Nyoman Astawa.

Selain itu, lanjut Nyoman, PLN Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan semua pemkab, pemkot, bahkan Pemprov Jatim untuk menginformasikan kebijakan tersebut hingga ke level kecamatan dan kelurahan atau desa.

Baca Juga: Sambut Kunjungan Kanwil Kemenkumham Jatim, Ombudsman Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan

"Selain itu, kami siap menerima pengaduan masyarakat melalui aplikasi PLN Mobile. Mudah-mudahan pelanggan nantinya dapat menerima penjelasan kami," tandasnya. (mdr/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO