TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan kegiatan ujian sekolah dapat dilaksanakan secara tatap muka. Hal itu menyusul ditetapkannya Kabupaten Tuban menjadi zona kuning penyebaran Covid-19. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Pelaksanaan ujian bisa dilakukan secara tatap muka dengan sangat terbatas dan prokes yang ketat," ujar Sekretaris Daerah (Setda) Tuban Budi Wiyana kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, SMKN 1 Tuban Launching Buku Karya Guru Melalui Program "Sagu Sabu"
Selain itu, pembelajaran yang memerlukan praktik juga bisa dilakukan secara langsung. Namun, secara umum pembelajaran tetap dilaksanakan secara online atau daring.
"Khusus ujian bisa dilakukan secara tatap muka, dan pelajaran yang berbasis praktik. Bila perkembangan Covid-19 di Tuban ini terus melandai dapat dibuka untuk pembelajaran langsung," imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, status zona kuning tersebut masih bersifat fluktuatif dan masih berubah. Untuk itu, masyarakat diminta mematuhi prokes dan penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro.
Baca Juga: Promosikan Kampus, UPN Veteran Jatim Jalin Kerja Sama dengan SMKN 2 Tuban
"Jika masyarakat terus mematuhi prokes sehingga penyebaran Covid-19 di Tuban semakin landai dan berkurang," pungkasnya.
Sebatas diketahui, berdasarkan data persebaran Covid-19 per 24 Maret 2021, jumlah kumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.353 orang, sedangkan jumlah kumulatif pasien sembuh sebanyak 2.943 orang, dan jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 meninggal dunia sebanyak 368 orang. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News