BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan barang bukti dari 350 perkara berbagai tindak pidana selama periode 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Blitar, Selasa (30/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negri Blitar Bangkit Sormin mengatakan, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. "Jadi barang bukti ini, sudah berkekuatan hukum tetap sehingga dilakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara," ujar Bangkit.
BACA JUGA:
- Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
- Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
- Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
- Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 105.750 gram. Kemudian ganja seberat 250 gram, dan dobel L sebanyak 77.199 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan 10 buah senjata tajam, 1 senapan angin, barang bukti perjudian, ribuan bungkus rokok ilegal, 1.100 botol minuman keras, dan 50 handphone.
"Barang bukti yang kami musnahkan tadi keseluruhan bernilai sekitar satu miliar lebih. Yang paling menonjol narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 105,750 gram," imbuh Bangkit.
Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dihaluskan dan disiram air mendidih. Kemudian rokok dibakar, sedangkan barang bukti berupa miras dan senjata tajam dihancurkan.
Pemusnahan ini juga dihadiri dan disaksikan Forkopimda Blitar Raya.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News