Kirim Surat ke BKN, BKD Gresik Minta Izin Lelang Jabatan Sekda

Kirim Surat ke BKN, BKD Gresik Minta Izin Lelang Jabatan Sekda Nadlif, Kepala BKD Gresik. (foto: ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, sudah 9 bulanan jabatan dijabat Penjabat (Pj) Sekda Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno.

"Jadi, Selasa (30/3/2021), kami telah berkirim surat ke BKN untuk mempertanyakan diizinkan atau tidak melakukan lelang jabatan sekda," ujar Nadlif, Kepala kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Sebelum mengirim surat ke BKN, lanjut Nadlif, dirinya sudah minta izin kepada Pj. Sekda Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno. "Sudah minta izin Pak Pj. Sekda. Pak Pj. Sekda yang minta izin Pak Bupati," tuturnya.

Nadlif lebih jauh menyatakan bahwa permintaan izin lelang jabatan sekda ke BKN ini sebagai tindak lanjut pendaftaran lelang sekda yang telah dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) lelang sekda Gresik, sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.

Saat itu, BKN dan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik berkirim Surat bernomor 821/4400/OTDA, tertanggal 2 September 2020. Isinya, memerintahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai wakil pemerintah pusat untuk memerintahkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto (bupati saat itu) menunda pelaksanaan lelang sekda Gresik hingga Pilkada 2020 usai.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sebab, lelang sekda saat berlangsungnya tahapan pilkada melanggar Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mengacu UU itu, bupati/wali kota/gubernur dilarang melakukan mutasi jabatan seperti termaktub dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menjaga netralitas ASN.

"Makanya, lelang sekda kami tunda hingga Pilkada 2020 usai," ungkap mantan Kepala Dispendik Gresik tersebut.

Nadlif mengungkapkan, pemkab menggelar lelang jabatan sekda karena putusan kasasi Andhy Hendro Wijaya (sekda nonaktif) dalam kasus dugaan korupsi insentif pegawai di Badan Pendataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), saat itu belum diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Namun, meski saat ini amar putusan Andhy Hendro Wijaya sudah final di MA dengan putusan bebas, sampai sekarang belum menerima salinan amar putusan. "Makanya, kami berkirim surat ke BKN untuk minta masukan dan jawaban diizinkan atau tidak untuk lelang jabatan sekda," pungkasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO