Bupati Arifin dan Ormas Tolak Penambangan Emas, Warga Desa Terdampak Justru Setuju

Bupati Arifin dan Ormas Tolak Penambangan Emas, Warga Desa Terdampak Justru Setuju Ilustrasi penambangan emas. foto: net

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Meski Bupati Moch. Nur Arifin dan 15 ormas menolak adanya pertambangan yang akan dilakukan oleh PT SMN (Sumber Mineral Nusantara), namun tidak demikian halnya bagi dua warga desa terdampak dari pertambangan tersebut.

Agus Sucipto, warga , Kecamatan Kampak, Kabupaten justru setuju dengan adanya penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT SMN di desanya.

"Ya menerima (adanya penambangan emas)," kata Agus Sucipto ketika dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Rabu (31/3).

Dijelaskan Agus, alasan dirinya tidak menolak penambangan emas di desanya, karena sumber alam yang tersedia, jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi mubazir.

"Sumber alam itu ya harus dikelola. Dikelolanya ya lewat perusahaan. Kalau perusahaan resmi yang mengelola itu, kalau ada dampaknya, kan ada yang bertanggung jawab," terangnya.

"Takutnya jika tidak ditambang secara resmi lalu banyak tambang ilegal masuk, terus siapa yang bertanggung jawab," sambungnya.

BACA JUGA: 15 Ormas Dukung Bupati Arifin Tolak Pertambangan Emas di

Ia meyakini penambangan emas itu akan membawa dampak positif bagi ekonomi warga sekitar. Salah satu contohnya adalah warga sekitar kawasan penambangan tentu akan dilibatkan sebagai tenaga kerja.

"Tidak mungkin warga sekitar (penambangan emas) tidak mendapat keuntungan itu," ucapnya mencontohkan.

Lebih jauh Agus menceritakan bahwa dirinya pernah terlibat dalam kegiatan ekplorasi yang pernah dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Dari sana ia memperoleh ilmu pengetahuan tentang tambang sekaligus pendapatan secara pribadi.

"Kalau dari hasil ekplorasi, saya bertambah pengalaman. Yang semula saya gak tau topografi jadi tahu. Terus jenis-jenis batuannya menjadi tahu," kenang Agus.

Kemudian dari sisi upah yang ia terima selama bekerja dengan pihak perusahaan, juga lebih dari cukup karena sesuai dengan standar UMK (Upah Minimum Kabupaten). Selain itu sebagai pekerja, dirinya juga mendapatkan BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja dari perusahaan tambang. "Semua itu dikaver oleh perusahaan," jelasnya.

Pada masa kegiatan ekplorasi saat itu, lanjutnya, seluruh kawasan terdampak pertambangan mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan.

BACA JUGA: Bupati Arifin: Mau Eksploitasi Tambang di , Nanti Dulu!

Salah satu contoh ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan pada masyarakat adalah apabila lokasi drilling itu berada di kawasan hutan yang dikelola oleh warga, maka pihak perusahaan memberikan ganti rugi sebesar Rp 500 ribu.

Selain itu, ganti rugi juga diberikan pada lahan garapan milik warga yang berada di dalam hutan yang terdampak dari kegiatan eksplorasi saat itu.

"Itungan ganti ruginya biasanya per pohon. Per pohon rata-rata satu menghasilkan berapa, itu misalnya satu tahun menghasilkan sekian, ya kali berapa tahun nanti perusahaan garap di situ," urainya.

Agus menambahkan, rencana kegiatan eksploitasi penambangan emas di seluruhnya berada di kawasan milik Perhutani serta memiliki jarak yang cukup jauh dari kawasan permukiman warga.

Sementara Purwanto, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak juga mengaku setuju dengan adanya penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT SMN.

"Kalau itu menyejahterakan masyarakat, saya sangat mendukung (adanya penambangan emas)," ungkapnya.

Alasannya, karena dengan adanya penambangan emas nanti akan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.

"Jadi, masyarakat itu dilibatkan untuk angkat mesin, suplai bahan makanan, suplai bahan bakar, itu kan yang digunakan masyarakat semua," kata Purwanto yang akrab dipanggil Tombol ini.

BACA JUGA: Tak Transparan Soal Kandungan Emas, Pertambangan PT SMN di Watulimo Dihentikan Dewan

Menurutnya, pada masa kegiatan eksplorasi yang pernah dilakukan oleh pihak perusahaan tidak pernah terjadi gejolak dari masyarakat sekitar.

Dia juga merasa heran kenapa selama ini masyarakat di luar Desa Ngadimulyo bergejolak menolak penambangan emas di desanya. Ia pun lantas menanyakan masyarakat mana yang menolak adanya pertambangan emas ini.

Menurutnya, bahwa kawasan penambangan emas di Desa Ngadimulyo nanti berada di Dukuh Buluroto, bukan termasuk dalam kawasan hutan lindung seperti yang diberitakan selama ini.

Karena itu, ia menyarankan agar PT SMN melakukan sosialisasi pada warga dan tokoh setempat terlebih dahulu apabila akan melakukan eksploitasi penambangan emas.

"Tapi kalau gak bisa menyejahterakan masyarakat dan seenaknya perusahaan sendiri, ya harus berhadapan dengan saya, dan saya gak takut," tantangnya.

"Kalau ada PT (perusahaan) yang mau masuk jangan ditolak dulu, biar dilihat kerjanya dululah. Kalau itu merugikan masyarakat, ya harus dipulangkan, harus angkat kaki dari tanah ," pungkasnya. (man/ian)

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO