BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus investasi bodong oleh ZS yang merugikan warga sekampungnya di Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
ZS yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga ini diduga menjerat korbannya dengan modus iming-iming keuntungan menggiurkan hingga 50% dari nilai investasi.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
Dari data yang didapatkan bangsaonline.com, ada 25 orang tetangganya yang menjadi korban. Nilai kerugiannya pun cukup besar hingga mencapai Rp. 700 juta lebih. Bahkan tidak menutup kemungkinan orang dari dalam maupun luar Kota Banyuwangi juga turut menjadi korban investasi tersebut.
Pasalnya, beredar video viral di jejaring WhatsApp ada seorang pria yang mengaku sebagai Kuasa hukum ZS menyebut jika total uang para member yang belum terbayarkan sebesar Rp. 4,6 Miliar.
Rencananya, kepolisian akan segera memanggil para korban untuk dimintai keterangan. "Kami akan memanggil 25 orang yang diduga menjadi korban ZS," kata Kanit Harda Polresta Banyuwangi Iptu Didik Hariyanto, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Selain itu, polisi juga mengimbau warga untuk melapor ke Polresta Banyuwangi jika merasa jadi korban dalam investasi tersebut. "Kami akan tindak lanjuti hingga tuntas investasi bodong yang diduga telah merugikan banyak orang ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban investasi bodong berkedok trading bernilai miliaran rupiah, berbondong-bondong mendatangi Mapolresta Banyuwangi, Rabu (7/4/2021). Mereka melaporkan ZR, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Dari informasi yang dihimpun, modus dugaan penipuan dan penggelapan ZR alias Icha Blonde ini dengan cara mengajak korbannya untuk berinvestasi sejumlah uang kepadanya. Dari investasi itu, ZR menjanjikan keuntungan 50% hanya dalam sepekan.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
"Awalnya lancar pada 4 bulan pertama, kita diberi 50 persen keuntungan. Tetapi beberapa bulan terakhir ini macet," kata Indah salah satu korban yang juga merupakan tetangga ZR.
Dalam kasus ini, lanjut Indah, dirinya mengaku mengalami kerugian Rp. 45 juta. Namun, selain dirinya juga banyak orang lain yang telah menjadi korban. Termasuk puluhan tetangga ZR lainnya, dan ratusan orang dari dalam maupun luar Kota Banyuwangi.
"Saya di sini juga mewakili 28 korban lainya yang juga tetangga ZR untuk melaporkan kasus penipuan ini. Jika ditotal sekampung ruginya Rp. 700 juta lebih. Di luar itu mungkin lebih, karena beberapa waktu lalu kuasa hukum ZR menyebut ada Rp 4,6 Miliar total uang para member yang belum terbayarkan," ungkap Indah sembari menunjukkan bukti pelaporannya.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News