BangsaOnline - Langkah penguatan kembali pada KPK mulai dilakukan dengan pengangkatan tiga pelaksana tugas (Plt) pimpinan. Namun langkah yang dilakukan Presiden Joko Widodo itu dinilai belum cukup.
"Langkah Presiden berhasil dalam batas penyelamatan kepimpinan KPK secara kelembagaan dengan Plt. Namun belum cukup," ujar mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dalam perbincangan, Jumat (20/2/2015) malam.
Menurut Busyro yang juga merupakan calon pimpinan KPK jilid IV ini, 21 penyidik KPK yang terancam menjadi tersangka di Bareskrim juga harus diperhatikan. Para penyidik inilah tulang punggung sektor penindakan KPK.
Di antara 21 penyidik itu, ada nama Novel Baswedan, yang kasus lamanya 'dihidupkan kembali' oleh Polri. Pada 2012 lalu, di tengah-tengah pengusutan kasus Simulator SIM yang menjerat Irjen Djoko Susilo, Polda Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka kasus penembakan pencuri burung walet pada 2004. Novel adalah kepala penyidik yang menangani kasus Irjen Djoko.
Berkat perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Polisi tak lagi mengusut kasus yang dituduhkan kepada Novel ini. Namun akhir-akhir ini, kasus itu dibuka kembali.
"Presiden punya kewajiban dan tanggung jawab untuk mengefektifkan kewenangannya menghentikan kriminalisasi pegawai KPK. Terutama penyidik termasuk Novel dan Yuri," kata Busyro.
"Kasus ini merupakan kasus sebelum mereka ke KPK dan sudah clear di Bengkulu," kata Busyro.
Pengajar di Fakultas Hukum UII ini membandingkan sikap SBY dengan Jokowi saat ini. Menurut Busyro, Kapolri saat itu, Jenderal Timur Pradopo patuh kepada SBY yang meminta agar kasus Novel tidak diusut dulu.
"Jaman Pak Tarman, beliau taat kepada Presiden SBY dan memulihkan hubungan Polri dan KPK. Jika sekarang ini dibiarkan dan Plt pasif, saya sebagai alumni masih merasa bertanggung jawab atas hubungan KPK dan Polri serta ketentraman pegawai KPK," kata Busyro.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News