JOMBANG (BangsaOnline) - Polemik yang muncul akibat rencana eksekusi mati gembong Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dalam pandangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KH. Hasyim Muzadi tidak tepat. Bahkan ia meminta Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tak terpengaruh dengan desakan pihak luar negeri yang meminta pembatalan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana kasus narkoba.
Pemerintah
RI, tandas KH Hasyim Muzadi, harus berpegang teguh pada aturan hukum yang
berlaku di Indonesia, meskipun keputusan hukum tersebut mendapat kecaman
dari pihak luar negeri. "Tidak usah terpengaruh luar negeri. Karena
luar negeri sendiri sebetulnya juga melakukan hukuman mati, cuma belum
tentu kita tahu," katanya, di Jombang, Sabtu (21/2/2015).
Desakan
pencabutan hukuman mati bagi terpidana narkoba, menurut mantan Ketua
Umum PBNU ini, motifnya pantas diselidiki. Dia khawatir, dengan berkedok
pelanggaran HAM, kelompok-kelompok yang mendesak pencabutan hukuman
mati tersebut ternyata menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba
internasional.
"Kita belum mengerti apakah orang-orang yang
meminta agar hukuman mati tidak dilakukan itu, ada hubungannya atau
tidak dengan jaringan peredaran narkoba internasional," ulas pengasuh dua pesantren mahasiswa al-Hikam Malang dan Depok Jawa Barat itu.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ngunduh Mantu dengan Pemangku Pendidikan Elit dan Tim Ahli Senior di BNPT
Karena itu, tandas Kiai Hasyim, Pemerintah RI tak perlu
canggung melakukan eksekusi hukuman mati para terpidana kasus narkoba.
Langkah tersebut, tegas dia, sekaligus menjaga agar aturan hukum di Indonesia
dihargai oleh pihak negara lain. "Kembali saja ke aturan hukum kita,
kalau hukum mati ya hukum saja," katanya.
Sebagai anggota
Wantimpres, Kiai Hasyim Muzadi mengaku sudah memberikan masukan kepada
Presiden Jokowi agar berpegang pada keputusan pengadilan. "Sudah.
Pokoknya sudah baguslah, tidak usah terpengaruh luar negeri," tandas
Kiai Hasyim Muzadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News