Kejari Sidoarjo Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus Kredit SK Fiktif UPTD Tanggulangin

SIDOARJO (BangsaOnline) - Berbagai kalangan menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yang dinilai tebang pilih dalam memperlakukan tersangka kasus korupsi pembobol Bank Delta Arta, Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan Bank Jabar Banten (BJB) dengan menggunakan SK Fiktif mengatasnamakan guru-guru di UPTD Dinas Pendidikan Cabang Tanggulangin pada 11 Februari 2015 kemarin.

Kendati penyidik Kejari Sidoarjo sudah menahan 4 tersangka yaitu Luluq Frida Ishaq (LFI), Munawaroh (MW), Atik Munjiati (AM) dan Yunita D (YD) dalam kasus tersebut, namun tersangka lain yakni mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin saat ini, Yuliani serta mantan Direktur Utama (Dirut) PT BPR Delta Artha Sidoarjo, M. Amin maupun Dirut PT BPR Delta Artha Sidoarjo saat ini, Ratna Wahyuningsih belum ditahan. Bahkan, mereka belum dimintai keterangan. Namun, pihak bank yang diperiksa hanya menjadi saksi.

Baca Juga: Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri

"Sudah empat tersangka ditahan oleh Kejari Sidoarjo dengan alasan memudahkan penyidikan. Nah, mengapa empat tersangka lainnya tidak ditahan juga. Sepertinya (Kejari Sidoarjo) ini. tebang pilih," ujar Kordinator Komunitas Santri Anti Korupsi (KASASI), Muhaimin Kholid dengan nada heran usai melakukan diskusi dengan santri lainnya terkait masalah pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidoarjo, Senin (23/02).

Padahal, sambung Muhaimin Kholid, keempat tersangka yang belum ditahan oleh Kejari Sidoarjo merupakan orang penting yang berpotensi menghilangkan barang bukti (BB) maupun melarikan diri jika dibiarkan berkeliaran diluar.

"Apakah nantinya mereka kooperatif dan tidak melarikan diri seperti koruptor lainnya yang hukumnya sudah incracht namun melarikan diri," tegasnya.

Baca Juga: Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo saat dikonfirmasi membenarkan jika 4 tersangka lainnya masih belum ditahan. Menurutnya, keempat tersangka yang sudah ditahan masih terus dilakukan penyidikan.

"Ini nantinya memudahkan dalam melakukan penyidikan terhadap empat tersangka lainnya yang masih belum ditahan," ujarnya.

Sementara, 4 tersangka yang masih belum ditahan, dari dua tersangka pihak bank Delta Arta menjadi saksi terhadap 4 tersangka yang ditahan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

"Begitupun dari dua tersangka Kepala UPTD Tanggulangin," ucapnya.

Ditambahkan, pemberkasan empat tersangka yang sudah ditahan sudah hampir selesai. Nantinya, lanjutnya, pihaknya akan fokus terhadap empat tersangka lainnya yang masih belum ditahan.

"Karena saat ini, kami masih fokus dalam persidangan Sumaryo (Kades Grogol Kecamatan Tulangan," pungkasnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini

Sebagaimana diketahui, pembobolan tersebut terungkap saat LFI tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Di antara 155 pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO