Polres Lamongan Ringkus 12 Pemuda Terlibat Aksi Kekerasan, di Antaranya Sempat Lawan Petugas

Polres Lamongan Ringkus 12 Pemuda Terlibat Aksi Kekerasan, di Antaranya Sempat Lawan Petugas Kapolres AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri. (foto: ist)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres meringkus 12 pemuda dan anak baru gede (ABG) yang diduga terlibat aksi kekerasan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di . Bahkan, seorang anggota polisi juga menjadi korban kebrutalan para pemuda ini saat mencoba melerai.

Kapolres AKBP Miko Indrayana menjelaskan, sebanyak 12 pemuda dan ABG itu diringkus polisi di tiga tempat kejadian perkara berbeda, yakni di Kecamatan Brondong, Paciran, dan Bluluk.

"Kami tidak memberi ruang aksi premanisme. Dari kelompok mana pun akan kami berantas. Ini komitmen kami. Kami ingin memberi jaminan keamanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat ," katanya pada wartawan saat konferensi pers di Mapolres , Senin (26/4/2021).

Dikatakannya, dari 12 pemuda itu di antaranya M, FF, KB, RAS yang semua masih di bawah umur ini diamankan di Kecamatan Brondong. Di Kecamatan Bluluk ada Ir, N, H, P, DK, dan DMS. Sedangkan di Kecamatan Paciran yaitu L dan Ad yang juga masih di bawah umur.

"Masing-masing TKP tidak ada keterkaitan. Mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur," kata Kapolres Miko Indrayana.

Ulah belasan pemuda ini, tegas dia, sampai berani melawan petugas sehingga seorang anggota Polri jadi korban kebrutalan para pemuda tersebut. Di samping itu, kata Miko, terdapat 6 orang yang juga menjadi korban aksi premanisme para pemuda desa tersebut.

"Kami bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini," tandas Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, para pelaku ini banyak yang diawali karena pengaruh menenggak miras, seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas Kecamatan Brondong. Aksi kekerasan ini tidak hanya di Sedayulawas Brondong, namun juga terjadi di Paciran dan wilayah selatan , tepatnya di Kecamatan Bluluk. "Anggota yang menjadi korban tersebut saat di TKP Sedayulawas, saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu," ujarnya.

Selain mengamankan 12 tersangka, lanjut Miko, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya, seperti sebatang kayu, batu, pakaian, dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. "Untuk proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakuan hukumnya untuk anak," pungkasnya. (qom/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO