Resahkan Masyarakat, Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Jelang Lebaran

Resahkan Masyarakat, Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Jelang Lebaran Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin pers rilis di halaman Kantor Satlantas Polres Jombang.

Menurutnya, larangan penggunaan knalpot brong bukan tanpa sebab. Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan di tengah prosesi menjalankan ibadah puasa. Untuk memberikan efek jera, polisi bakal memusnahkan barang bukti ratusan knalpot yang diamankan.

"Knalpot bising yang kami sita sebagai barang bukti, bakal dimusnahkan dengan cara dipotong. Dasar hukumnya, Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegas AKBP Agung.

(Ratusan knalpot brong yang menunggu giliran untuk dipotong)

Selain memberikan tindakan tegas, guna menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong yang terbukti meresahkan, petugas mendatangi sejumlah satuan pendidikan, serta menggandeng klub motor. Upaya tersebut dilakukan lantaran rata-rata pengguna knalpot bising merupakan kalangan ABG.

"Selain sosialisasi kepada pelajar, kami juga menekankan kepada orangtua agar turut melakukan pengawasan. Termasuk kami gandeng klub motor yang ada di Kabupaten Jombang," terangnya.

Bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, mewajibkan kepada mereka untuk membawa knalpot standar pabrik.

"Khusus bagi pelanggar yang kendaraannya kami amankan karena menggunakan knalpot bising, harus membawa knalpot standar. Setelahnya, kami persilakan untuk membawa pulang motor miliknya dengan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa," pungkasnya. (aan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO