BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penerapan pengetatan mudik mulai berlaku di wilayah hukum Polres Blitar Kota sejak 22 April lalu. Dalam masa pengetatan ini perjalanan antar wilayah masih diperbolehkan dengan kewajiban bagi pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengab swab PCR atau swab antigen yang berlaku 1×24 jam.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, masa pengetatan berlaku hingga 5 Mei nanti. Kemudian pada 6-17 Mei masuk larangan mudik.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Pada masa pengetatan, Polres Blitar dan instansi terkait melakukan kegiatan penyekatan di perbatasan Blitar-Malang sekaligus pemeriksaan swab antigen gratis, tepatnya di depan SPBU Jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar.
"Hal ini merupakan implementasi pengetatan mudik dan sekaligus imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pengendalian Covid-19 sebelum, pada saat, dan setelah Hari Raya Idul Fitri," terang Leo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pengecekan swab antigen kepada 30 orang pelaku perjalanan. Mereka adalah warga luar daerah yang hendak masuk wilayah Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Hasil tes semuanya negatif. Selain itu juga dilakukan penindakan kepada pengendara yang kendaraanya tidak sesuai standar," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News