BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi resmi menahan ZS (25), tersangka investasi bodong yang sempat menghebohkan warga Banyuwangi. Dia dilaporkan para membernya yang tertipu investasi bodong ZS hingga menelan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi ini menjaring korbannya dengan selalu aktif update status di media sosialnya. Melalui status tersebut, tersangka menunjukkan hasil investasi miliknya.
Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi
Melalui postingan itu, ZS yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga ini juga memberikan iming-iming keuntungan besar kepada calon korbannya yang mau bergabung. Bahkan keuntungan itu bisa diraih dalam waktu yang singkat.
Sehingga mereka yang melihat status media sosial ZS itu pun menjadi tertarik, dan akhirnya menginvestasikan berupa uang tunai mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
"Tersangka ZS ini menjalankan investasi bodong sejak bulan November 2020 hingga Maret 2021," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Dia mengatakan, ada 35 orang warga yang melaporkan ZS di Posko Pengaduan Investasi Bodong Polresta Banyuwangi, dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 1 miliar.
"Modusnya, dia membuat beberapa kloter investasi melalui WhatsApp grup. Dia juga menjanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasi dalam kurun waktu tertentu," kata Arman.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Dari kasus investasi bodong ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sebuah Iphone 12 Pro Max, beberapa buku tabungan, beberapa barang dan furniture hasil pembelian dari investasi bodong, dan sejumlah uang puluhan juta rupiah dari tersangka dan para adminnya.
"Untuk kasus investasi bodong ini, kami masih dalami kembali aliran dana yang dilakukan ZS," ucap Arman.
Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat pasal 378 Sub 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Sementara itu, beberapa korban dari investasi bodong ini terlihat mendatangi area konferensi pers. Mereka berharap pihak-pihak lain yang ikut membantu ZS untuk ditindak.
"Saya harap bukan ZS saja yang ditangkap, tapi mereka yang juga ikut membantunya," ucap Rindi salah satu korban. (guh/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News