BangsaOnline - Kepala Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman Republik
Indonesia, Budi Santoso, mengatakan ada sejumlah pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dalam penangkapan
dan penyidikan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Sebelumnya,
Ombudsman telah menerima pengaduan dari Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, yang menilai ada pelanggaran
polisi ketika menangkapnya pada akhir Januari lalu. Bambang ditangkap
dan bahkan diborgol tanpa sebelumnya dipanggil polisi. Ketika itu,
Bambang baru saja mengantar anaknya ke sekolah.
Dalam penangkapan
itu, polisi menunjukkan surat berkop penahanan, namun isinya merupakan
permintaan supaya Bambang menghadiri pemeriksaan. Ini juga diduga salah
satu materi yang diadukan ke Ombudsman.
Kepolisian menetapkan
Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan saksi palsu saat Bambang
beracara sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sidang
perkara sengketa hasil pilkada.
Sejumlah rekomendasi pun
disiapkan Ombudsman untuk menangani hal ini. Berikut rinciannya
berdasarkan berkas yang diterima Tempo, Selasa, 24 Februari 2015:
Pelanggaran:
1.Tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor (Bambang Widjojanto).
Pasal yang dilanggar: Pasal 36 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
2.Kesalahan
penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan dan tidak
diuraikan secara rinci ayat yang menunjukkan peran dan kualifikasi
tersangka sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal yang dialnggar: Pasal 18 Ayat 1 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP
3.Menerbitkan
surat perintah penggeledahan rumah tanpa terlebih dahulu mengajukan
permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat.
Pasal yang dilanggar: Pasal 33 ayat 1 KUHAP serta Pasal 57 ayat 1 dan 2 Perkap No.14 Tahun 2012.
4.Penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu.
Pasal yang dilanggar: Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP serta Pasal 4 dan Pasal 15 Perkap No.14 Tahun 2012.
5.Keterlambatan Penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pasal yang dilanggar: Pasal 109 ayat 1 KUHAP dan Pasal 25 ayat 1 Perkap No.14 Tahun 2012.
6.Penyidik tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri saat melakukan penangkapan.
Pasal yang dilanggar: Pasal 37 ayat 1 huruf a Perkap No.14 Tahun 2012 dan Pasal 17 ayat 1 Perkap No.8 Tahun 2009.
7.Perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara
Pasal yang dilanggar: Pasal 16 ayat 2 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8.Penyidik tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan usai pemeriksaan kedua pada tanggal 3 Februari 2015.
Pasal yang dilanggar: Pasal 72 KUHAP
9.Melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
Pasal yang dilangar: Pasal 17 ayat 1 Perkap No.8 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap No.14 Tahun 2012.
Rekomendasi:
1.Memerintahkan
Kepala Kepala Bareskrim Mabes Polri dan jajarannya agar dalam melakukan
proses penyidikan dan penyelidikan tindak pidana mematuhi UU Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, serta Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
2.Memberikan pembinaan, pelatihan, dan
pengawasan kepada penyidik maupun atasan penyidik untuk meningkatkan
professionalisme dan komptensi sehubungan dengan masih terjadinya
maladministrasi.
3.Melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi di
jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang
dilakukan Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus serta penyidik.
4.Melakukan
pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Komisaris Besar Polisi
Viktor E. Simanjuntak yang ikut serta melakukan penangkapan di luar
surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan.
Pelaksanaan Rekomendasi:
Terlapor
dan atasan terlapor wajib melakukan rekomendasi dan wajib memberikan
laporan pelaksanaan rekomendasi kepada Ombudsman paling lambat 60 hari
setelah rekomendasi diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News