Inilah 9 Pelanggaran Polisi saat Menangkap Bambang Widjojanto

Inilah 9 Pelanggaran Polisi saat Menangkap Bambang Widjojanto Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto dihadang sejumlah awak media di Mabes Polri, Jakarta, 24 Februari 2015. Kedatangan Bambang Widjojanto untuk penuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Tempo/Dian Triyuli Handoko

BangsaOnline - Kepala Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia, Budi Santoso, mengatakan ada sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dalam penangkapan dan penyidikan mantan Wakil Ketua Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima pengaduan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, yang menilai ada pelanggaran polisi ketika menangkapnya pada akhir Januari lalu. Bambang ditangkap dan bahkan diborgol tanpa sebelumnya dipanggil polisi. Ketika itu, Bambang baru saja mengantar anaknya ke sekolah.

Dalam penangkapan itu, polisi menunjukkan surat berkop penahanan, namun isinya merupakan permintaan supaya Bambang menghadiri pemeriksaan. Ini juga diduga salah satu materi yang diadukan ke Ombudsman.

Kepolisian menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan saksi palsu saat Bambang beracara sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sidang perkara sengketa hasil pilkada.

Sejumlah rekomendasi pun disiapkan Ombudsman untuk menangani hal ini. Berikut rinciannya berdasarkan berkas yang diterima Tempo, Selasa, 24 Februari 2015:

Pelanggaran:
1.Tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor (Bambang Widjojanto).

Pasal yang dilanggar: Pasal 36 Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

2.Kesalahan penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan dan tidak diuraikan secara rinci ayat yang menunjukkan peran dan kualifikasi tersangka sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal yang dialnggar: Pasal 18 Ayat 1 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP

3.Menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat.

Pasal yang dilanggar: Pasal 33 ayat 1 KUHAP serta Pasal 57 ayat 1 dan 2 Perkap No.14 Tahun 2012.

4.Penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu.
Pasal yang dilanggar: Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP serta Pasal 4 dan Pasal 15 Perkap No.14 Tahun 2012.

5.Keterlambatan Penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pasal yang dilanggar: Pasal 109 ayat 1 KUHAP dan Pasal 25 ayat 1 Perkap No.14 Tahun 2012.


6.Penyidik tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri saat melakukan penangkapan.
Pasal yang dilanggar: Pasal 37 ayat 1 huruf a Perkap No.14 Tahun 2012 dan Pasal 17 ayat 1 Perkap No.8 Tahun 2009.


7.Perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara
Pasal yang dilanggar: Pasal 16 ayat 2 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8.Penyidik tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan usai pemeriksaan kedua pada tanggal 3 Februari 2015.
Pasal yang dilanggar: Pasal 72 KUHAP

9.Melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
Pasal yang dilangar: Pasal 17 ayat 1 Perkap No.8 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap No.14 Tahun 2012.

Rekomendasi:
1.Memerintahkan Kepala Kepala Bareskrim Mabes Polri dan jajarannya agar dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan tindak pidana mematuhi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

2.Memberikan pembinaan, pelatihan, dan pengawasan kepada penyidik maupun atasan penyidik untuk meningkatkan professionalisme dan komptensi sehubungan dengan masih terjadinya maladministrasi.

3.Melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus serta penyidik.

4.Melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjuntak yang ikut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan.

Pelaksanaan Rekomendasi:
Terlapor dan atasan terlapor wajib melakukan rekomendasi dan wajib memberikan laporan pelaksanaan rekomendasi kepada Ombudsman paling lambat 60 hari setelah rekomendasi diterima.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO