Penyelundupan Sabu 4 Kg dari Jakarta ke Madura Digagalkan BNNP Jatim

Penyelundupan Sabu 4 Kg dari Jakarta ke Madura Digagalkan BNNP Jatim Tersangka penyelundupan dan barang bukti berupa sabu saat dirilis oleh BNNP Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP) Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram asal Jakarta dengan tujuan Pulau Madura, Jawa Timur.

Peristiwa ini terjadi Selasa (18/5) lalu. BNNP Jatim mengamankan dua orang kurir, yaitu BS alias CM warga Palmerah, Jakarta Barat; dan AR warga Galis, Bangkalan. Kedua tersangka dibekuk saat hendak melintas di pintu Exit Tol Warugunung, Surabaya.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho menjelaskan modus keduanya dalam mengelabui petugas adalah dengan mengemas sabu-sabu dalam sebuah plastik putih, kemudian dirangkap dalam tas kresek merah, lalu dimasukkan ke goodie bag berwarna hijau dan ditutup pakaian.

“Tersangka juga memasukkan lagi ke dalam tas kain berwarna merah muda dan meletakkannya ke dalam bagasi mobil Avanza berwarna silver dengan plat nomor N 1030 GT,” jelas Daniel, Kamis (20/5/2021).

Saat tas ditemukan dan dibuka, petugas BNNP Jatim menemukan 4 kilogram sabu-sabu. Tersangka mengatakan, narkotika berbentuk serbuk kristal putih tersebut akan dikirim kepada seseorang di kawasan Bangkalan, Madura dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Madura, dan sekitarnya.

Lanjut Daniel, AR mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial HS yang selama ini telah manjadi target dari BNNP Jatim dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jakarta.

“Pelaku AR dan HS ini saling kenal ketika menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta,” imbuh dia.

Sementara, pemesan sabu-sabu diketahui adalah rekan tersangka, yakni berinisial FZ asal Bangkalan yang juga menjadi DPO BNNP Jatim.

Tersangka AR mengaku sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu-sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura. Dari bisnis terlarang itu, AR mengaku telah memperoleh keuntungan berupa upah senilai Rp 20.000.000.

Dalam pengungkapan itu, petugas BNNP Jatim mengamankan sebuah Toyota Avanza warna abu-abu beserta STNK, sebuah tas berwarna merah muda berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.003,22 gram atau 4.03 kilogram, dan 3 HP milik keduanya.

Oleh BNNP, pelaku AR dan BS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO