BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkoba jaringan Kalimantan yang hendak diedarkan di wilayah hukumnya. Alhasil, petugas mengamankan seorang tersangka dan 1 kilogram (Kg) barang bukti jenis sabu-sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, mengatakan bahwa pada Minggu (3/12/2023), anggotanya mengamankan seorang kurir usai mengambil kiriman dari Kalimantan berupa 1 kg sabu-sabu.
Baca Juga: Pelaku UMKM PB Jatim Adakan IWF 2024, Ini yang Dipamerkan Stan UMKM Bangkalan
"Kami juga mengamankan seorang kurir berinisial B (39) warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang, dia diamankan usai mengambil barang kiriman itu di wilayah Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton, Bangkalan," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Penangkapan itu dilakukan usai Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Kalimantan melalui ekspedisi. Lalu, tim bergerak cepat guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bawah ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan hendak diedarkan diwilayah Bangkalan," kata Febri.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Hasilnya ditemukan kotak bungkusan yang didalamnya berisi 3 bungkus kopi, benang, dan 1 kg sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik. Pengirim mengakali pihak ekpedisi dengan paket kopi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta. Barang haram itu akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah.
"Tersangka mengaku sudah 3 kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan, yang bersangkutan statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar," urai Febri.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
Kasus peredaran narkoba jaringan kalimantan itu masih terus dilakukan penyelidikan. Polres Bangkalan telah melakukan kordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.
"Kita akan terus dalami kasus ini, kordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (fat/uzi/mar)
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News