Petugas dari Polres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan menggagalkan peredaran narkoba jaringan Kalimantan yang hendak diedarkan di wilayah hukumnya. Alhasil, petugas mengamankan seorang tersangka dan 1 kilogram (Kg) barang bukti jenis sabu-sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, mengatakan bahwa pada Minggu (3/12/2023), anggotanya mengamankan seorang kurir usai mengambil kiriman dari Kalimantan berupa 1 kg sabu-sabu.
BACA JUGA:
- Warga Burneh Bangkalan Tangkap Pencuri Kotak Amal
- Sentuhan TMMD ke-128 Bangkalan di Rumah Pak Anis Hidupkan Asa di Tengah Kesederhanaan
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
- Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Bangkalan, Tekankan Agar Bedah Rumah Tepat Sasaran
"Kami juga mengamankan seorang kurir berinisial B (39) warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang, dia diamankan usai mengambil barang kiriman itu di wilayah Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton, Bangkalan," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Penangkapan itu dilakukan usai Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Kalimantan melalui ekspedisi. Lalu, tim bergerak cepat guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bawah ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan hendak diedarkan diwilayah Bangkalan," kata Febri.
Hasilnya ditemukan kotak bungkusan yang didalamnya berisi 3 bungkus kopi, benang, dan 1 kg sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik. Pengirim mengakali pihak ekpedisi dengan paket kopi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




