Cegah Stunting dan Gizi Buruk di ​Masa Pandemi, Pemdes Krebet Madiun Maksimalkan Fungsi Posyandu

Cegah Stunting dan Gizi Buruk di ​Masa Pandemi, Pemdes Krebet Madiun Maksimalkan Fungsi Posyandu Kegiatan di posyandu Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. (foto: ist)

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun menanggulangi permasalahan gizi buruk dan pertumbuhan tinggi badan yang tidak seimbang dengan usia (stunting) saat pandemi Covid-19 dengan memaksimalkan fungsi posyandu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PKK Desa Krebet, Sulastri. Dia menyampaikan bahwa posyandu merupakan garda terdepan dalam pencegahan stunting dan gizi buruk saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Atasi Kasus Stunting, Dinkes Kota Madiun Launching Kuda Lumping

"Posyandu berada pada deteksi awal terkait dengan perkembangan bayi, sehingga jika ditemukan masalah pertumbuhan balita sudah terdeteksi di posyandu dan memiliki kader yang dapat me-monitoring dan memberikan motivasi pada orang tua yang mengalami masalah pada balitanya," ujar Sulastri.

Selain itu, dukungan dana dan kebijakan dari pemerintahan desa sudah dilakukan dengan anggaran yang optimal. Dana desa (DD) tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga untuk intervensi stunting dan gizi buruk.

"DD diprioritaskan untuk posyandu dengan nominal yang cukup besar dan optimal untuk kegiatan bulanan di posyandu dan operasional kader sehingga data angka stunting dan gizi buruk sangat kecil di Desa Krebet," urainya.

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Desa Banjarsari Kulon Madiun Efektifkan Posyandu Balita

Mengingat pandemi Covid-19 masih mengancam, kegiatan posyandu dijalankan dengan prokes ketat. Kegiatan di posyandu di masa pandemi, kata Sulastri, dilakukan dengan pemberian makanan tambahan yang sudah dikonsultasikan dengan ahli gizi puskesmas. Melakukan pengukuran lingkar kepala, menimbang berat badan balita, dan memberikan pengarahan.

"Selesai kegiatan warga langsung pulang. Untuk fasilitas taman posyandu (taman bermain) sementara ditiadakan," pungkasnya. (hen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO