Kiai yang Perkosa Santrinya di Bangkalan Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Kiai yang Perkosa Santrinya di Bangkalan Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Sidang kasus pemerkosaan santri oleh oknum kiai digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (24/5/2021).

Sementara itu, Syamsuddin dari pihak keluarga terdakwa mengaku kecewa terhadap hasil putusan majelis hakim yang melampaui batas tuntutan JPU.

"Analisanya, kejadian pertama secara hukum pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 76 perlindungan anak sudah dimentahkan oleh data dari dapodik, bahwa saksi belum masuk di pendidikan Khawaitul Umam. Sedangkan pada kejadian kedua, sudah cacat hukum per Maret 2019 terkait upaya pemerkosaan yang didakwakan, karena tidak masuk dalam pasal 76," ujarnya.

Menurut Syamsuddin, hasil visum tidak bisa menjadi bukti kuat karena dapat manipulasi oleh siapa pun. Sehingga, ia menilai keputusan hakim tidak memiliki landasan yang jelas, karena siapa pun bisa menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Telaah analisa barang bukti kurang kuat untuk menjadikan terdakwa pelaku tindak pidana asusila. Saksi lemah, dalam surat tidak ada bukti sperma. Sedangkan majelis hakim bisa memutuskan perkara, jika dua alat bukti," katanya.

Menanggapi hal ini, Miftahul Khoir, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan diskusi dan mempelajari lebih lanjut hasil putusan. Sehingga pihaknya dapat menentukan sikap hukum untuk melakukan banding atau tidak. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO