GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik nonaktif Suropadi, Selasa (25/5/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, yang kali ini dihadiri Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, dan Muhlison, S.H.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Dalam sidang tersebut, Fajar mengungkapkan bahwa jaksa menyadari ada kekhilafan penyampaian infomasi data. "Jaksa menganggap hanya salah ketik," ungkap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (25/5/2021).
Kemudian, terhadap overlapping konstruksi konklusi dakwaan, lanjut Fajar, jaksa menilai uraian yang disampaikan dalam surat dakwaan sepenuhnya kewenangan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan. "Jadi, versi jaksa sebetulnya penuntut umum sudah mengontruksikan primer maupun subsidair," terangnya.
Sedangkan terkait perkara yang dianggap prematur, masih kata Fajar, jaksa menilai bahwa temuan Inspektorat tetap dapat dijadikan acuan untuk menghitung kerugian keuangan negara. "Menurut jaksa, dasar putusan MK No. 31 tahun 2012 yang pada intinya penyidik dapat melakukan koordinasi dengan instansi lain," urainya.
Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gresik Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD
Intinya, tambah Fajar, jaksa sangat tidak sependapat dengan eksepsi yang diajukannya pada sidang sebelumnya. "Terkait pembuktian yang diajukan dalam persidangan nantinya kewenangan hakim yang mulia yang menilai," pungkasnya seraya menyatakan bahwa jaksa menganggap dirinya terlalu masuk ke pokok perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 8 Juni 2021, dengan agenda putusan sela. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News