Kawasan Proyek Dianggap Masuk Lahan Hijau, LSM Forkot Gresik Demo Perumahan Dakota City

Kawasan Proyek Dianggap Masuk Lahan Hijau, LSM Forkot Gresik Demo Perumahan Dakota City Massa LSM Forkot Gresik saat menggelar aksi demo di Perumahan Dakota City. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

Oleh karena itu, Bogel mendesak Pemkab Gresik turun menyikapi banyaknya alih fungsi lahan hijau menjadi perumahan. Dia juga meminta Pemkab Gresik tegas dalam penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang LP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). "Langkah ini untuk menjaga lahan pertanian pangan," terangnya.

Dalam perda tersebut, ia menegaskan ada sanksi pidana pada Pasal 51 dan 52 Perda LP2B bagi perorangan maupun korporasi yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dengan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp7 miliar.

Dalam demo tersebut, Bogel menyatakan bahwa Forkot Gresik menuntut penutupan Perumahan Dakota City, serta mengadili pengembang karena tidak mengantongi izin dan menggusur lahan hijau.

"Selamatkan zona hijau di Kabupaten Gresik, dan berikan kesejahteraan untuk petani di Kabupaten Gresik," tukasnya.

Sementara itu, pihak pengembang Perumahan Dakota City belum bisa dikonfirmasi terkait tuntutan LSM Forkot Gresik tersebut. Saat dihubungi wartawan BANGSAONLINE.com, pihak pengembang belum menjawab. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO