PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan disoal oleh Ketua LSM Graji H. Umar Wirohadi. Ia mensinyalir adanya pelanggaran pada proses pemilihan kepala desa PAW.
Hal tersebut disampaikan Umar usai menemui Kepala DPMD di kompleks perkantoran Raci. Menurutnya, pelanggaran itu berupa dugaan praktik money politic hingga pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Pria yang pernah menjadi jurnalis ini mengaku mendapat kabar, bahwa adalam tahapan pilkades PAW, setiap pemilih diberikan uang Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu oleh salah satu calon.
Kejanggalan lain, lanjut Umar, adalah penggelembungan suara. "Seharusnya satu KK hanya memiliki satu suara. Tapi di lapangan, satu KK ada yang membawa beberapa anggota keluarga. Dan mereka ikut memilih,” ujarnya.
“Kami meminta kepada pihak pemkab untuk dilakukan pilihan ulang di Pilkades PAW Desa Sekarputih karena dicurigai banyak pelanggaran,” pinta pria plontos ini.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Ia juga mengungkap indikasi ketidaknetralan panitia untuk memenangkan salah satu calon. Apalagi, panitia pilkades tidak disumpah dengan Al-Quran. Tetapi kitab Maulid Al Barzanji
"Untuk proses pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Mei 2021, umumnya pilkades dilaksanakan secara rahasia dan tertutup. Tapi di Pilkades PAW di Sekarputih kenyataannya tidak. Malah, melakukannya dengan cara voting. Kalau voting kan banyak yang tahu, berpihak ke siapa. Tentu ada kekhawatiran dan ketakutan bagi pihak pemilih. Ini yang juga kami sesalkan,” ujarnya.
Dari sejumlah dugaan kejanggalan itu, pihaknya berencana melayangkan gugatan. "Tujuannya, agar PAW ulang bisa dilakukan. Sehingga, terwujud demokrasi yang benar-benar baik untuk masyarakat. Kami sudah lapor ke DPMD Kabupaten Pasuruan. kami juga akan layangkan gugatan ke PTUN serta aduan ke pihak kepolisian untuk mengusut money politic-nya,” bebernya.
Baca Juga: Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengaku sudah menerima surat keberatan terkait proses PAW di Desa Sekarputih. Ia mengatakan masih mempelajari surat tersebut, dan akan memberikan jawaban melalui surat pula.
“"Rencana kami memfasilitasi kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini agar bisa jelas dan terang benderang,” ujarnya singkat.
Senada, Arif, Ketua BPD Sekarputih juga menuturkan jika pelaksanaan Pilkades PAW di Sekarputih sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada. Mengenai sumpah janji panitia yang kala itu menggunakan Kitab Maulid Al Barzanji, ia membantah ada unsur kesengajaan. “Waktu itu memang tidak ada Alquran, jadi menggunakan Kitab Al Barzanji,” dalihnya.
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa
Menurut Arif, PAW kepala desa memang bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Pelaksanaannya juga bisa terbuka atau tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Pilkades PAW Sekarputih, Nur Huda, belum bisa dikonfirmasi. Ia belum merespons saat dihubungi melalui sambungan selulernya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News