Audiensi dengan Sejumlah LSM, Pimpinan DPRD Pasuruan Jelaskan Mekanisme Usulan Pokir

Audiensi dengan Sejumlah LSM, Pimpinan DPRD Pasuruan Jelaskan Mekanisme Usulan Pokir Pimpinan DPRD Pasuruan saat hearing dengan belasan aktivis LSM.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi dengan sejumlah LSM, di antaranya LSM LIRA, LSM Kipas, dan LSM Jimat, Rabu (09/06). Ada sejumlah hal yang ditanyakan LSM pada kesempatan tersebut, salah satunya usulan pokir (pokok pikiran) Anggota .

Mereka menduga, para anggota dewan ikut bermain program-program usulan rakyat tesebut. Modusnya, dengan menentukan rekanan pelaksana pada ratusan paket pekerjaan yang muncul dari pokir.

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati LIRA, Ayik Suhaya. Menurutnya, DPRD seharusnya mengawasi pelaksanaan program-program pokir yang dibiayai oleh uang rakyat, bukan malah ikut-ikut hal-hal teknis, misalnya dengan menunjuk rekanan pelaksana.

"Seharusnya DPRD melakukan pengawasan  agar penggunaan anggaran kegiatan program tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Senada disampaikan Maulana, mewakili LSM Kipas. Ia bahkan mengusulkan agar seluruh wartawan dan LSM se-Pasuruan kompak bersatu membentuk tim pengawas proyek. "Minimal di tiap desa ada tim pengawas proyek dari wartawan dan LSM," tuturnya.

Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan

Terkait hal ini, Ketua M. Sudiono Fauzan menjelaskan mekanisme pengusulan program baik dari jalur eksekutif maupun perlemen sejatinya sudah diatur di Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Ia mengatakan, bahwa pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang berasal dari jaring aspirasi saat reses maupun forum lain. Selanjutnya anggota dewan memperjuangkan usulan tersebut di pembahasan RAPBD.

"Hal ini sesuai Pasal 55 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," katanya.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

"Dewan sebatas mengusulkan program dari masyarakat (saat reses) untuk diperjuangkan di APBD. Sedangkan untuk eksekusi pelaksanaan dan penentuan rekanan ditangani oleh masing-masing OPD," ujar politikus PKB ini.

Keterangan yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi II Joko Cahyono. Dirinya mengatakan aspirasi masyarakat yang ditampung oleh anggota dewan di masing-masing cukup diaktualisasikan di APBD. Sedangkan mekanisme selanjutnya dilakukan oleh pemkab melalui OPD terkait.

"Yang jadi masalah sekarang bila ada anggota dewan yang ikut dalam proses pengerjaan atau jadi kontraktor perlu mendapat teguran.Ttentunya harus ada bukti kuat keterlibatan oknum tersebut agar bisa di proses di BK DPRD," jelas Joko.

Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara Syaifulloh Damanhuri, Ketua Komisi III menuturkan bahwa masing-masing anggota dewan memang punya kuota usulan program maupun bantuan hibah. "Hanya saja begitu usulan masuk di fraksi melalui website SIPD yang disediakan oleh bappeda, usulan tersebut kadang berbenturan dengan usulan dinas. Dampaknya bila ada dua usulan yang sama,  maka salah satu harus dibatalkan. Padahal wadah usulan tidak sama, dari eksekutif melalui jalur musrenbang, sedangkan anggota dewan dari pokir, faktanya tidak bisa direalisasi," bebernya. (*/hab/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO