Rakor Bahas Pembangunan Waduk Semantok, Kejari Nganjuk Siap Bantu Kawal Pembebasan Lahan

Rakor Bahas Pembangunan Waduk Semantok, Kejari Nganjuk Siap Bantu Kawal Pembebasan Lahan Rakor percepatan pembangunan Waduk Semantok, Kamis (9/6). foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membahas pembangunan Waduk Semantok bertempat di Gedung Pertemuan Rumah Makan Nirwana, Kelurahan Kauman, Kamis (10/6).

Rapat ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk M. Yasin, dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Boma Wira Gumilar, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kepala BPN Nganjuk Masduqi, Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol A Rokib, Pasi Intel Kodim 0810 Nganjuk Lettu Inf. Ma' ruf, Perwakilan Balai Besar Widas Surabaya (BBWS) Deny Bayu, Camat Rejoso, Kepala Desa Tritik, dan Kepala Desa Sambikirep.

Baca Juga: Museum Anjuk Ladang Gelar Pameran Bertema Jejak Rempah Nusantara

Sekda Yasin mengatakan, Bendungan Semantok termasuk salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam lampiran huruf p angka 157 Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

" berharap partisipasi semua elemen untuk mempercepat pembangunan Bendungan Semantok," kata Yasin.

Untuk percepatan pembangunan itu, Yasin berharap peran semua unsur pimpinan terkait mulai dari kejaksaan, TNI/Polri, BPN, camat, dan kades, dalam memberikan edukasi ke masyarakat. "Bahwa kepentingan pembangunan Waduk Semantok adalah untuk masyarakat umum, bangsa, dan negara," ujar Yasin.

Baca Juga: Nganjuk Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Jawa Timur

Sementara Kasidatun Kejari Nganjuk Boma menjelaskan, rakor ini juga bertujuan mempersiapkan perbaikan nominatif daftar pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Bendungan Semantok. Sebab pada pembangunan Waduk Semantok, ada tanah warga yang terdampak, yakni di Desa Tritik dan Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Sesuai Penlok (Penetapan Lokasi) yang baru dan ditindaklanjuti SK Kanwil tanggal 10 Mei 2021, ada 244 bidang tanah milik warga yang belum dibebaskan sehingga bisa menghambat proses pembangunan Bendungan Semantok.

"Kejaksaan dalam hal ini ikut membantu pengawasan dan pengawalan agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya hingga pembangunan Waduk Semantok bisa selesai tepat waktu," kata Boma.

Baca Juga: SAKIP Award 2024, Pemkab Nganjuk Raih Predikat Sangat Baik

Adapun pembangunan Bendungan Semantok direncanakan selesai pada Bulan April Tahun 2022 dan akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringati Hari Jadi ke-1.087, Pemkab Nganjuk Gelar Sejumlah Baksos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO