JEMBER, BANGSAONLINE.com - Menyikapi laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 beberapa hari yang lalu, DPRD Jember segera mengirimkan surat permintaan hasil audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ya dari hasil BPK tersebut, tugas dari eksekutif dan legislatif berbeda. Kalau eksekutif harus menindaklanjuti rekomendasi dan kita akan mengawasinya," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Kamis (10/06/2021).
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Langkah selanjutnya, menurut Itqon, DPRD Jember sudah bersepakat untuk mengirimkan surat permohonan pemeriksaan tujuan tertentu atau audit investigatif.
"Pimpinan sudah sepakat semua dan kita kirimkan surat hari ini ke BPK secara resmi minta dilakukan audit investigasi," jelas Itqon.
Hal ini didasari dari beberapa temuan yang menonjol, di antaranya dari dana refocusing Rp 479 miliar untuk penanganan Covid-19, ditemukan oleh BPK sebesar Rp 107 miliar di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Tim Arkeolog BPK Temukan Patirtan Baru dan Gentong di Selatan Candi Klotok Kota Kediri
"Ini ada temuan dan kita sinyalir ada potensi kerugian negara, maka perlu dilakukan audit investigatif," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Jember mendapatkan opini disclaimer pada tahun 2019 dan Tidak Wajar pada tahun 2020 dari BPK. Sehingga, menunjukkan pengelolaan anggaran di Jember tidak sesuai dengan pengelolaan yang sudah ditentukan. (yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News