Dua RW di Manukan Wetan Tolak Persentase Bagi Hasil Kompensasi Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya

Dua RW di Manukan Wetan Tolak Persentase Bagi Hasil Kompensasi Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya Gedung Graha Nusantara. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga RW 6 dan RW 7 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes tetap bersikukuh menolak pembagian hasil pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Gedung Graha Nusantara di Jalan Bibis Tama, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tetap ngotot meminta jatah 40 persen.

"Sembilan RT dari dua RW dan pengurus gedung sudah sepakat tetap minta 5-10 persen dalam ikatan hukum perjanjian pengelolaan aset. Kita kan ada cantolannya yakni Perwali 80/2016," kata Suwardi, Ketua RW 7, Senin (14/6/2021).

"Dalam rapat undangan dari pihak kejari di kantornya 2 Juni 2021 lalu, minta 40%, tapi kami sebagai warga yang selama ini mengelolanya sangat berat jika harus dipatok nilai persentasenya segitu. Proses ikatan hukum pengelola dengan pemkot tapi belum ada titik temu, antara permintaan dari pengelola dengan pemkot," sambung Wardi.

"Intinya kita tetap minta sederhana kok, yang sudah berjalan selama ini laporan keuangan sudah sampai ke kelurahan, warga masyarakat sudah kondusif, setiap laporan 3 bulan sekali, RT RW ada pemasukan untuk kas, penjaga makam dapat insentif setiap bulan, untuk santunan kematian setiap ada orang meninggal di dua RW," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Kantor Pengacara Negara yang mewakili, mengundang sejumlah pihak baik dari dinas, camat, lurah, dan pengurus gedung termasuk dua RW guna membahas penyelesaian permasalahan terkait tanah dan bangunan aset Pemkot Surabaya yang terletak di Jalan Bibis Tama (Gedung Graha Nusantara).

Dari informasi yang diterima, hasil pertemuan tersebut yakni pertama Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah menjelaskan beberapa pilihan hubungan hukum yang dapat dilakukan untuk mengelola Gedung Graha Nusantara, di antaranya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Permendagri 19 Tahun 2016 dan ketentuan Pasal 112 Permendagri 19 Tahun 2016.

Kedua, pengurus Gedung Graha Nusantara akan berdiskusi terlebih dahulu terkait pemanfaatan dan pengelolaan Gedung Graha Nusantara yang hasilnya akan disampaikan kepada kelurahan dan kecamatan.

Ketiga, setelah angka dua (2) terpenuhi, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengadakan rapat lanjutan dengan mengundang pengurus Gedung Graha Nusantara dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (nf/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO