Teken MoU, Pemkab dan Kejari Trenggalek Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan TUN

Teken MoU, Pemkab dan Kejari Trenggalek Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan TUN Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Trenggalek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek tentang penanganan permasalahan hukum perdata dan hukum tata usaha negara digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Selasa (15/6/2021). (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

MoU ini, kata Darfiah, memang berlaku secara menyeluruh untuk jajaran . Meski demikian, kejaksaan tetap memerlukan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari OPD yang bersangkutan apabila menginginkan pendampingan ketika digugat secara hukum.

"Dengan begitu kinerja kami terukur di situ. Kalau bupati memang sudah pasti kami dampingi, tapi tetap harus berdasarkan surat kuasa khusus (SKK). Begitu pun kalau OPD-nya digugat, kami tetap minta surat kuasa khusus (SKK)," terangnya.

Dia juga berharap agar kerja sama bisa dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, sehingga maksud dan tujuan MoU ini bisa tercapai dan berjalan lancar.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa hasil yang baik.

Oleh karena itu, dia menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dari selama ini yang telah mendampingi terkait beberapa kasus. "Dan yang paling terasa adalah dengan adanya pendampingan tata kelola manajemen risiko di dinas pun juga ada perbaikan," kata Arifin.

Dia pun berkeyakinan dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejari selama ini pada akhirnya membuahkan hasil berupa temuan BPK yang dikategorikan tidak berisiko berat. "Semoga apa yang kita lakukan hari ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya. (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO