AJI Jember Kecam Pemerasan Berkedok Profesi Wartawan, Minta Polisi Usut Tuntas

AJI Jember Kecam Pemerasan Berkedok Profesi Wartawan, Minta Polisi Usut Tuntas

Karena itu, Jember juga menilai, pihak yang melakukan pemerasan tidak bisa berlindung dengan menggunakan dalih kebebasan pers maupun UU Pers. “Kami menilai, ini masuk pidana murni sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” tutur Ira.

Melalui kasus ini, Jember juga mengajak semua pihak untuk berani bersikap tegas menolak pemerasan atau permintaan tertentu dengan ancaman pemberitaan, oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan jurnalis.

“Selama ini kami kerap menerima keluhan yang disampaikan secara tidak langsung (bukan oleh korban langsung) tentang ulah pihak yang mengatasnamakan wartawan dan melakukan tindakan yang jauh dari profesi jurnalis profesional. Tidak semua berani melawan atau melapor. Sehingga terjadi pembiaran yang pada akhirnya merusak citra jurnalis di masyarakat umum,” tegas Ira.

Karena itu, ia meminta polisi mengungkap kasus tersebut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dengan modus yang sama.

Jember juga siap menerima keluhan masyarakat yang merasa bimbang menghadapi pihak tertentu yang diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.

“Pengaduan bisa dilakukan baik kepada pengurus Jember maupun melalui kanal media sosial instagram (@ajijember) yang dimiliki oleh Jember,” pungkas Ira. (yud/eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO