SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski masih 3 tahun lagi, namun gaung Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah terdengar dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Pemerhati Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmoko, misalnya. Ia menyoroti masa jabatan penyelenggara pemilu seperti KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang rata-rata berakhir pada tahun 2023.
"Penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang akan menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 harus memiliki kedudukan hukum yang jelas. Karena jika tidak, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika opsi melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu yang diambil, maka akan berakibat pada pelaksanaan tahapan yang masih berlangsung dan berimpitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu yang digelar mulai tahun 2022 dan pemungutan suaranya digelar pada bulan Februari 2024 untuk pemilu legislatif dan pilpres serta November 2024 untuk pilkada serentak," papar Mantan Bawaslu Jatim, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Masih menurut Sri Sugeng, ada beberapa pilihan terkait masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni dilakukan rekrutmen ataukah dilakukan perpanjangan.
Jika harus memilih rekrutmen, lanjutnya, maka akan mengganggu pelaksanaan tahapan. Namun jika memilih memperpanjang masa jabatan, maka harus ada dasar hukumnya.
"Apa yang menjadi dasar hukumnya, karena UU 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016 tidak ada ketentuan berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," urainya.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
"Maka pilihannya pertama, bisa dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan penyelenggara pemilu atau melalui perpu. Jika tidak melalui judicial review, maka dapat dilakukan dengan menerbitkan perpres, jika itu memungkinkan," tegasnya.
"Selain itu, masalah lain terkait dengan badan ad hoc, baik PPK maupun panwascam dalam waktu yang bersamaan menyelenggarakan 2 (dua) tahapan, baik tahapan pemilu (pileg-pilpres) dan pilkada serentak tahun 2024. Tentu harus dipastikan legalitas kewenangan dan tugasnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Badan ad hoc itu akan melakukan pengawasan pada tahapan kampanye untuk pemilu legislatif dan plipres serta tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada serentak tahun 2024," pungkasnya. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News