Gegabah, Eksekusi Koruptor Nihil, Tim Kejari Sidoarjo Diancam Dilaporkan Anak Terpidana

Gegabah, Eksekusi Koruptor Nihil, Tim Kejari Sidoarjo Diancam Dilaporkan Anak Terpidana Tim Kejaksaan saat memberikan pemahaman kepada putra kedua Agus Sukiranto untuk melakukan eksekusi dengan ketetapan hukum incraht, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline.com

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kinerja inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengecewakan masyarakat yang mendambakan supremasi hukum dengan menjebloskan ke penjara para terpidana korupsi. Kenyataannya, tim gabungan dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Inteljen terkesan gegabah melakukan aksi tanpa didukung informasi atau data yang valid.

Alhasil, tim yang bergegas mendatangi rumah terpidana korupsi PLN Boro, Agus Sukiranto di Pondok Jati Blok AB 5 harus menelan pil pahit. Sebab, buronan tersebut tidak ada dirumahnya. Bahkan, buronan tersebut akan sulit ditangkap karena kejaksaan gegabah melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika

Langkah tim kejaksaan melakukan penjemputan untuk dieksekusi setelah mendapat informasi kalau Agus Sukiranto yang menjadi broker tanah dalam pembebasan tanah gogol itu, berada di rumahnya, Selasa (3/03). Kemudian, tim kejaksaan yang dipimpin Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim S.H dengan Kasi Intel, Suhartono SH beserta rombongan berangkat dari kantor dengan membawa 2 mobil dan langsung mendatangi kediaman target.

Sesampai di rumah yang terlihat megah dengan dua lantai itu, suasana sunyi dari luar. Terlihat hanya ada sepeda matic yang terparkirkan di teras rumah. Kemudian, tim kejaksaan mengetuk pintu yang dibuka oleh anak kedua dari terpidana Agus Sukiranto. Melihat kedatangan tim kejaksaan yang hendak melakukan eksekusi, anak Agus Sukiranto sempat ketakutan. Namun, pihak kejaksaan memberikan pemahaman dan membacakan putusan MA yang status hukumnya sudah incraht dan menanyakan keberadaan bapaknya.

Akhirnya, tim didampinggi putra kedua terpidana Agus Sukiranto menggeledah rumah untuk memastikan keberadaan Agus Sukiranto yang diinfokan sedang di rumah.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

"Bapak tidak ada, orangnya sedang di Arab Saudi," kilah putra kedua Agus Sukiranto.

Ternyata, tim yang mengubek-ubek tidak berhasil menemukan Agus Sukiranto. Kendati demikian, namun, pihak kejaksaan berhasil mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

"Nomer ponsel, kami dapatkan dari putranya untuk melacak keberadaan terpidana," kata Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH.

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa

Meski nomer ponsel sudah didapat, tetapi putra Agus Sukiranto sempat membohongi tim yang menanyakan ponselnya.

"Handphone saya ada di rumah kakak, lokasinya tak jauh dari sini," dalih pria yang mengaku baru pulang dari Bandung itu.

Namun, tim tak mau dikelabuhi dengan mencoba menelpon nomer tersebut. Ternyata, ada di dalam kamar.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL

Tak hanya itu, Kasi pidsus sempat mendapat ancaman akan dilaporkan ke pihak terkait saat anak kedua Agus Sukiranto mendapat telpon dari sudaranya. Kemudian diberikan kepada kasi pidsus untuk melakukan percakapan.

Usai mendapatkan data tambahan di rumah Pondok Jati Blok AB 5 tersebut, tim kejaksaan mendatangi rumah lainnya di Jl. Subeki, Larangan. Disitu, tim hanya ditemui oleh seorang perempuan yang merupakan istri teman dari Agus Sukiranto dan menanyakan keberadaannya. Perempuan berkerudung itu menjawab kalau Agus Sukiranto tidak ada dirumahnya.

Kasi Intel La Ode Muhammad Nusrim S.H mengatakan, bahwa, pihaknya serius melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yang hukumnya sudah inchraht.

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo

"Terpidana korupsi yang hukumnya sudah inchraht terus kami pantau. Ketika ada informasi keberadaannya akan langsung kami eksekusi," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Agus Sukiranto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah seluas 28.120 meter persegi untuk pembangunan Gardu Induk Perusahaan Listrik Negara di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin pada 2007. harus mengeksekusi Agus Sukiranto karena telah menerima putusan MA bernomor 155 K/PID.SUS/2012 yang menyatakan terpidana bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO