>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Pertanyaan:
Assalamualaikum Kiai Imam yang saya hormati. Saya ingin bertanya problem rumah tangga yang saya alami. Saya sudah pisah ranjang dengan istri selama tiga bulan, tapi masih serumah dan semua kebutuhan masih saya tanggung. Sudah berbagai macam upaya saya lakukan untuk rujuk kembali, tapi sia-sia. Akhirnya saya hanya bisa pasrah, meski belum bercerai.
Saya hanya ingin bertanya, untuk memenuhi kebutuhan biologis, saya sering melakukan onani hingga keluar air mani. Istri sudah tidak mau melayani lagi. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya dosa melakukan itu? Kalau dosa siapa yang akan menanggungnya? Apakah saya yang onani atau istri yang tidak mau melayani?
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Terima kasih banyak atas jawabannya. (Suharjita, Kabupaten Bandung)
Jawaban:
Saya ikut prihatin terhadap kondisi rumah tangga bapak. Terkait pemenuhan hasrat batin yang terhalang karena istri tidak memberikannya, maka perlu saya jelaskan dual ketentuan hukum: Pertama, pemenuhan hasrat seksual pada selain istri itu zina namanya. Zina dalam Islam itu HARAM hukumnya dan masuk kategori dosa besar.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Allah berfirman: "Janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu perbuatan keji dan jalan yang sangat jahat". (Qs al-Israk: 32 ). Ini, karena zina itu akan merusak tatanan hidup keluarga, nasab, dan masyarakat.
Kedua, pemenuhan hasrat seksual melalui onani juga haram hukumnya. Tetapi dosanya tak termasuk dosa besar seperti zina dan pembunuhan. Nabi bersabda: "Pelaku onani dengan itu dilaknat".
Karena itu, dalam Fikih ada kaidah: Jika seseorang menghadapi dua dosa yang harus dilakukan salah satunya, maka ia dianjurkan untuk bertindak memilih dosa yang paling ringan. Jadi, tindakan bapak beronani itu sesuai dengan kaidah ini.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Masalahnya, apakah istri yang tak memberi "jatah" itu ikut berdosa? Jawabannya, istri terkena dua dosa. Pertama, dosa karena ia tidak memenuhi kewajibannya "melayani hasrat seksual" suami tanpa uzur yang dibenarkan. Tidak memenuhi "kewajiban" demikian masuk kaegori dosa besar.
Nabi saw bersabda: "Jika seseorang (suami) mengajak istrinya ke tikar tempat tidurnya, kemudian ia tidak mau, dan sang suami malam itu marah, maka malaikat mendoakan laknat istri tersebut sampai masuk waktu subuh" (Hr. Bukhari Muslim).
Kedua, tindakan pembangkangan yang berakibat suami melakukan onani itu istri ikut berdosa. Tapi dosa lanjutan pembangkangan yang berakibat suami onani. Bukan dosa onaninya. Karena yang beronani itu suami, maka dosanya... ya ditanggung oleh suami sendiri.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Allah berfirman: "Seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain" ( Qs al-Israk: 15). Demikian, wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News