Sengketa Tanah Warga Desa Bulukandang Prigen, Akhirnya BPN Turun Lokasi

Sengketa Tanah Warga Desa Bulukandang Prigen, Akhirnya BPN Turun Lokasi Suasana mediasi sebelum tinjau lokasi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Guna menyelesaikan di Desa Bulukandang antara ahli waris Daroem/Toim dengan Hj. Sulistiowati, BPN Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan tinjau lokasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.

Sebelum ke lokasi lahan yang disengketakan, BPN mempertemukan kedua belah pihak di Balai Desa Bulukandang Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/06/2021). Para ahli waris Daroem/Toim hadir didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Fahmi Al Musyawah, S.H. (Ketua LPBH NU Cabang Bangil). Sedangkan pihak Hj. Sulystiowati tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.

Dalam pembukaan mediasi itu, Yusuf perwakian dari menyampaikan bahwa kedatangannya ke lokasi dalam rangka memenuhi surat permohonan dari pihak ahli waris Daroem.

Yusuf juga menjelaskan, bahwa langkah yang dilakukan ini bagian dari tugas BPN sebagai mediator kedua belah pihak yang bersengketa. Usai sambutan, Yusuf lalu mengajak Kepala Desa Bulukandang beserta kedua belah pihak mendatangi lokasi.

Di lokasi, Yusuf memberikan kesempatan pertama kepada pihak Hj. Sulistiowati untuk menyampaikan pembuktian kepemilikan.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Hj. Sulistiowati menunjukkan obyek tanah yang sudah bersertifikat atas nama kliennya. Dibuktikan dengan patok yang telah dipasang.

Setelah itu Yusuf BPN memberikan kesempatan kepada Fahmi Al Musawah S.H., selaku kuasa hukum dari para ahli waris Daroem. Fahmi juga menunjukkan kepada BPN bahwa tanah dari kayu (sebelah selatan) sampai batas tembok sebelah utara adalah tanah milik ahli waris Daroem.

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO