PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Guna menyelesaikan sengketa tanah di Desa Bulukandang antara ahli waris Daroem/Toim dengan Hj. Sulistiowati, BPN Kabupaten Pasuruan akhirnya melakukan tinjau lokasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Sebelum ke lokasi lahan yang disengketakan, BPN mempertemukan kedua belah pihak di Balai Desa Bulukandang Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/06/2021). Para ahli waris Daroem/Toim hadir didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Fahmi Al Musyawah, S.H. (Ketua LPBH NU Cabang Bangil). Sedangkan pihak Hj. Sulystiowati tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Audiensi Sengketa Tanah Warga Kayu Kebek
Dalam pembukaan mediasi itu, Yusuf perwakian dari BPN Pasuruan menyampaikan bahwa kedatangannya ke lokasi dalam rangka memenuhi surat permohonan dari pihak ahli waris Daroem.
Yusuf juga menjelaskan, bahwa langkah yang dilakukan ini bagian dari tugas BPN sebagai mediator kedua belah pihak yang bersengketa. Usai sambutan, Yusuf lalu mengajak Kepala Desa Bulukandang beserta kedua belah pihak mendatangi lokasi.
Di lokasi, Yusuf memberikan kesempatan pertama kepada pihak Hj. Sulistiowati untuk menyampaikan pembuktian kepemilikan.
Baca Juga: BPN Pasuruan Hadiri Sosialisasi Pembangunan Pengendali Banjir Kali Bangiltak dan Kali Wrati Tahap 1
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Hj. Sulistiowati menunjukkan obyek tanah yang sudah bersertifikat atas nama kliennya. Dibuktikan dengan patok yang telah dipasang.
Setelah itu Yusuf BPN memberikan kesempatan kepada Fahmi Al Musawah S.H., selaku kuasa hukum dari para ahli waris Daroem. Fahmi juga menunjukkan kepada BPN bahwa tanah dari kayu (sebelah selatan) sampai batas tembok sebelah utara adalah tanah milik ahli waris Daroem.
Fahmi juga menunjukkan bukti-bukti berkas kepemilikan ahli waris, yaitu bahwa dalam buku C desa, buku kerawangan, sesuai dengan petok D dan SPPT yang hingga saat ini atas nama Daroem.
Baca Juga: Sekarang Mengurus Tanah Tak Perlu Ribet, Bisa Urus secara Mandiri
Selanjutnya BPN memberikan kesempatan kepada Wahi, Kepala Desa Bulukandang, untuk memberikan keterangan. Menurut Wahi, berdasarkan sertifikat yang dimiliki Hj. Sulistiowati, bahwa tanah yang dimaksud bukan obyek yang saat ini disengketakan.
"Obyek tanah dalam sertifikat Hj. Sulistiowati yaitu Persil 79 buku C Desa nomor 618. Kalau yang dimaksud Persil 79 Letter C nomor 618, lokasinya tidak di sini, tapi di daerah perkampungan daerah rumah saya," jelas Wahi.
Sedangkan blok obyek tanah yang disengketakan ini adalah Persil 72.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Menurut Wahi, sesuai buku C desa, peta blok yang ada di desa, serta SPPT tahunan, bahwa tanah yang saat ini disengketakan hingga saat ini atas nama Daroem/Toim.
Setelah kedua belah pihak dan kades memberikan keterangannya, BPN menyampaikan akan segera menyikapi hasil tinjauan lokasi. Kegiatan itu diakhiri dengan membaca fatihah agar segera ada penyelesaian yang terbaik.
"Mari persoalan ini kita akhiri dengan baca surat fatihah, semoga ke depannya ada hikmah dan menemukan solusi terbaik," tutup Yusuf. (afa/rev)
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News