Hadiri Diskusi UU ITE, Plt. Bupati Nganjuk: Kontrol Jarimu jika Tak Ingin Tersentuh Hukum

Hadiri Diskusi UU ITE, Plt. Bupati Nganjuk: Kontrol Jarimu jika Tak Ingin Tersentuh Hukum Diskusi Publik "UU ITE: Melindungi atau Mengekang Kebebasan Berpendapat di Media Sosial bagi Generasi Millenial". (foto: ist)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Berhati-hatilah jika bermain media sosial (medsos), karena bisa menjerat siapa pun penggunanya yang melanggar. Imbauan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth kepada seluruh masyarakat. Khususnya generasi milenial agar bijak dalam menggunakan medsos. Pasalnya, dan peraturan yang berlaku siap menjerat netizen yang tidak bijak dalam bermedia sosial.

Imbauan ini disampaikan Nophy saat diskusi publik ": Melindungi atau Mengekang Kebebasan Berpendapat di Media Sosial bagi Generasi Millenial".

Baca Juga: Museum Anjuk Ladang Gelar Pameran Bertema Jejak Rempah Nusantara

Acara tersebut juga dihadiri Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi, Wakil Ketua II DPRD Nganjuk Raditya Harya Yuangga, Ketua DPC Gekraf (Gerakan Ekonomi Kreatif) Nganjuk, seluruh kasi, jaksa, dan staf Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kegiatan yang masih dalam rangkaian Hari Bakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 itu berlokasi di Cafe Astro, Kelurahan Mangundikaran. Acara digelar dengan tatap muka dan daring (online) melalui Zoom Meeting.

Nophy menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terhadap . Terutama kepada generasi milenial yang bergerak dalam industri pariwisata, ekonomi kreatif, khususnya di Kabupaten Nganjuk sehingga tidak melanggar .

Baca Juga: Nganjuk Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Jawa Timur

Ia menjelaskan, bahwa kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

"Saya pesan kepada masyarakat dengan mengambil kalimat atau kata-kata kearifan lokal, kehidupan budaya masyarakat Nganjuk," pesan Nophy, Kamis (1/7/2021).

Sementara itu, Plt. Bupati Nganjuk sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Ini sebagai bentuk kedewasaan dalam menggunakan media sosial agar tak sampai fatal dan bersentuhan dengan .

Baca Juga: SAKIP Award 2024, Pemkab Nganjuk Raih Predikat Sangat Baik

"Saya mengingatkan mulai besok kita mulai berlakukan PPKM. Jadi patuhi aturannya agar kita cepat terbebas dari Covid-19," kata Marhaen.

Marhaen mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya generasi milenial agar bijak dalam menggunakan medsos. "Saya ingatkan kontrol jarimu jika tak ingin tersentuh hukum," tegas Marhaen.

Hal senada disampaikan Yuangga. Dia berharap kepada semua yang hadir dalam kegiatan ini lebih bijak dalam penggunaan medsos sehari-hari. “Ini sebagaimana pepatah kita, jarimu adalah harimaumu," pesan Yuangga. (bam/zar)

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Buka Lomba Kicau Tingkat Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringati Hari Jadi ke-1.087, Pemkab Nganjuk Gelar Sejumlah Baksos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO