Hadiri Diskusi UU ITE, Plt. Bupati Nganjuk: Kontrol Jarimu jika Tak Ingin Tersentuh Hukum

Hadiri Diskusi UU ITE, Plt. Bupati Nganjuk: Kontrol Jarimu jika Tak Ingin Tersentuh Hukum Diskusi Publik "UU ITE: Melindungi atau Mengekang Kebebasan Berpendapat di Media Sosial bagi Generasi Millenial". (foto: ist)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Berhati-hatilah jika bermain media sosial (medsos), karena bisa menjerat siapa pun penggunanya yang melanggar. Imbauan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth kepada seluruh masyarakat. Khususnya generasi milenial agar bijak dalam menggunakan medsos. Pasalnya, dan peraturan yang berlaku siap menjerat netizen yang tidak bijak dalam bermedia sosial.

Imbauan ini disampaikan Nophy saat diskusi publik ": Melindungi atau Mengekang Kebebasan Berpendapat di Media Sosial bagi Generasi Millenial".

Acara tersebut juga dihadiri Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi, Wakil Ketua II DPRD Nganjuk Raditya Harya Yuangga, Ketua DPC Gekraf (Gerakan Ekonomi Kreatif) Nganjuk, seluruh kasi, jaksa, dan staf Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kegiatan yang masih dalam rangkaian Hari Bakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 itu berlokasi di Cafe Astro, Kelurahan Mangundikaran. Acara digelar dengan tatap muka dan daring (online) melalui Zoom Meeting.

Nophy menambahkan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terhadap . Terutama kepada generasi milenial yang bergerak dalam industri pariwisata, ekonomi kreatif, khususnya di Kabupaten Nganjuk sehingga tidak melanggar .

Ia menjelaskan, bahwa kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

Lihat juga video 'Peringati Hari Jadi ke-1.087, Pemkab Nganjuk Gelar Sejumlah Baksos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO