Lolos Masuk Kabupaten Blitar Saat PPKM Darurat, Dua Warga Luar Daerah Reaktif Rapid Antigen

Lolos Masuk Kabupaten Blitar Saat PPKM Darurat, Dua Warga Luar Daerah Reaktif Rapid Antigen Petugas melakukan rapid test antigen terhadap pengendara yang terjaring operasi yustisi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua warga asal Pasuruan dan Nganjuk reaktif saat menjalani rapid test antigen di halaman Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro. Keduanya sebelumnya terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (7/7).

Mereka kemudian dikembalikan ke daerahnya masing-masing oleh petugas kesehatan yang telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan di daerah asal kedua warga tersebut.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Ngawi Lakukan Rapid Test Antigen Acak untuk Personelnya

"Saat PPKM Darurat diberlakukan tentunya kami memiliki tugas untuk memastikan aturan benar-benar ditegakkan. Salah satunya dengan operasi yustisi sidang di tempat dengan Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar. Mereka yang melanggar juga langsung di-testing menggunakan rapid antigen," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela.

Dia menambahkan, akan terus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Selain dengan penindakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara terus menerus.

"Dari hasil monitoring kepatuhan prokes pada masa PPKM Darurat, ada peningkatan pada kepatuhan penggunaan masker. Namun kepatuhan jaga jarak ada penurunan. Kepatuhan jaga jarak dari hasil evaluasi per hari ada penurunan satu persen. Yaitu dari 86 menjadi 85. Padahal, standar yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 terkait kepatuhan menjaga jarak minimal 85 persen. Ini menjadi bagian evaluasi agar kepatuhan ini terus ditingkatkan," ujar Leo.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Hasil Tes Antigen Tanpa Swab di Pelabuhan Ketapang

Dalam operasi yustisi yang digelar pagi hingga siang itu, total ada 13 pengendara yang ditindak. 12 diberi sanksi sidang dan membayar denda sesuai tingkat pelanggaran karena tak memakai masker. Kemudian satu orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker sesuai standar. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO