KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, Satpol PP Kabupaten Kediri bersama Muspika Ngasem menggelar operasi protokol kesehatan (prokes), Rabu (7/7).
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengimbau kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menjual dagangannya dengan cara take away atau dibungkus. Imbauan ini pun mendapatkan respons baik dari warga dan pedagang kaki lima.
Baca Juga: Bupati Kediri Salurkan Bantuan Tunai untuk Pengembangan Usaha PKL
Sirojul Mufti, salah satu pembeli penyetan di Jalan Erlangga, Desa Sukorejo, mengapresiasi sosialisasi dan imbauan yang dilakukan Satpol PP dan Muspika. Ia menilai kegiatan tersebut bisa mengurangi mobilitas warga.
“Ya tadi (kita) pembeli diimbau untuk membungkus pesanannya. Alhamdullillah petugasnya ramah,” kata Sirojul, Rabu (7/7).
Sementara itu, Camat Ngasem Ary Budianto menjelaskan, operasi ini dilaksanakan sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Kediri nomor 188.45/2045/418.74/2021 tentang PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021.
Baca Juga: Langgar Perda, Bawaslu dan Satpol PP Kediri Tertibkan Ratusan APK
Selama operasi digelar, pihaknya bersama Satpol PP memberikan edukasi tentang bahaya Covid-19. "Kita lakukan setiap hari, memang harus mengingatkan. Alhamdulillah respons warga hari ini begitu baik," kata Ary. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News