Muncul Polemik Terkait Proses Ruislag, Komisi A DPRD Kediri Sidak Lahan

Muncul Polemik Terkait Proses Ruislag, Komisi A DPRD Kediri Sidak Lahan Anggota Komisi DPRD Kota Kediri Bersama Kelurahan dan Bagian Asset DPPKA sidak lokasi kegiatan PT SK Bangun Perkasa, di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. foto: arif kurniawan/BangsaOnline.com

KEDIRI (BangsaOnline) - Kalangan Komisi A DPRD Kota Kediri mendesak agar pemerintah daerah segera menghentikan kegiatan yang dilakukan PT SK Bangun Perkasa. Pasalnya, sejauh ini pihak PT tersebut belum merealisasikan kewajiban untuk menyertefikatkan tanah pengganti Eks tanah bengkok tiga kelurahan, yakni Semampir, Dandangan dan Balowerti.

Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Hidayatulloh mengatakan, dewan bersama satuan kerja (satker) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi kegiatan PT SK Bangun Perkasa, tepatnya di kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, kota Kediri.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi

“Diantaranya, ada pihak kelurahan dan bagia aset Dinas Pendapatan Penggelolaan Keuangan dan Asest (DPPKA) Kota Kediri,” sebutnya.

Ia menjelaskan, area yang akan digunakan untuk pengembangan komplek perumahaan Persada Asri II itu dulunya asset milik tiga keluranan.

“Namun sekarang sudah diruislag atau tukargulingkan,” kata Ayub.

Baca Juga: Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu

Kegiatan kunjungan lapangan ini, kata Ayub lebih lanjut, merupakan bagian daripada hasil rapat kerja antara legeslatif (komisi A) dengan eksekuitif.

“Tujuanya, untuk mengetahui aktifitas PT SK bangun Perkasa dan melakukan klarifikasi,” katanya.

Jika sebelumnya, kata Ayub, bahwa proses ruislah atau tukar guling kala itu terjadi banyak persoalan, terutama dengan warga setempat. “Untuk itu kami akan segera lakukan klarifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut

Yang menjadi persoalan kata Ayub, pihak PT SK Bangun perkasa sejauh ini belum juga melaksanakan kewajibanya, yakni merealisasikan atauu mensertifikatkan tanah peganti eks tanah bengkok tiga kelurahan yang berada di satu tempat. Padahal, berdasarkan surat perjanjian atau kesepakatan antara pihak pemerintah dengan PT SK Bangun Perkasa, batas waktu perealisasian tanah berakhir pada Maret 2015.

“Makanya, kami minta agar pemkot segera menghentikan kegiatan PT tersebut,” pinta politisi dari partai Keadilan sejahtera (PKS) ini, saat dikonfirmasi disela melakukan peninjauan lokasi, kemarin siang.

Berapa luas eks tanah Bengkok tiga Kelurahan yang diganti oleh PT SK bangun Perkasa dan tempatnya dimana saja. Pihaknya menyebutkan luasnya tanahnya ada siktar 7,2 hektar.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Kota Kediri Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Fren

“Persisnya dimana dan jumlah luas tanah penganti berapa, datanya ada di kantor dewan. Tapi yang jelas, sebagian ada di dalam kota dan sebagian lagi berada di kabupaten Kediri,” sebutnya.

Ia menambahkan, pihaknya pun segera mungkin secara resmi menyurati Walikota Kediri, sehingga cepat dilakukan tindaklanjut.

“Hari ini kami buatkan suratnya, dan akan segera kami lanyangkan pemerintah kota Kediri,” pungkasnya

Baca Juga: Kabar Prodamas Dihentikan Terjawab, Pj Wali Kota Kediri Tetap Lanjutkan Program

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO