
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.(gun/ns)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.(gun/ns)