Menjual Daging atau Kulit Binatang Kurban, Bolehkah Kiai?

Menjual Daging atau Kulit Binatang Kurban, Bolehkah Kiai? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Wa 'alaikumus salam wr. wb.

Pertanyaan pertama, kurban (udhiyah) disyariatkan bertujuan untuk dikonsumsi (dimakan). Biasanya yang dikonsumsi adalah dagingnya. Karena itu, ulama sepakat bahwa itu haram dijual, baik oleh yang berkurban maupun oleh yang menerima .

Karena biasanya bulu, kukut (kikil), dan kulit binatang kurban itu tidak dikonsumsi, maka sebagian ulama membolehkan untuk dijual. Yang boleh menjual itu yang berkurban atau orang yang kebetulan mendapat bagian. Tetapi mayoritas ulama mengharamkannya. Sebaiknya, bagian-bagian kurban tersebut dijual, dan hasilnya (uangnya) disedekahkan baik pada individu maupun pada lembaga sosial keagamaan.

Pertanyaan kedua, panitia kurban itu berhak yang tentu boleh untuk mendapatkan bagian dari . Tapi, sebaiknya orang yang berkurban juga menyiapkan dana (uang) untuk ongkos potong dan biaya distribusinya. Hasil penjualan kulit dan yang lain yang punya nilai disedekahkan. Tapi --karena satu dan lain hal-- orang yang berkurban ingin memberikan ... (baik sebagai ongkos atau sedekah) dari hasil penjualan bagian-bagian kurban tersebut pada panitia iitu boleh.

Ongkos mestinya bagian yang tak terpisahkan dari kurban. Karena itu orang yang berkurban sebaiknya menyiapkan dana untuk ongkos. Demikian, wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO