LAMONGAN (BangsaOnline) - Sudarto (31) warga Desa Ngimbang Kecamatan Ngimbang terpaksa harus meringkus di Polres Lamongan Jum'at (6/3).
Sales Springbed disalah satu pusat perbelanjaan di Surabaya ini dijebloskan ke bui lantaran menodai, sebut saja Melati (16).
Baca Juga: Terseret Dugaan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Pada Buzzernya, Ketua PSI Jakbar Mengundurkan Diri
Yang melaporkan tak lain adalah, Sumirsih warga Dusun Tlemang RT 02 RW 02, Desa Tlemang ,Kecamatan Ngimbang yang juga orang tua dari Melati.
Singkat cerita nerdasarkan keterangan orang tua korban ditangkapnya pelaku bermula dari kedatangannya di rumah korban .
Pada orang tuanya, pria beristri ini mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan anak korban. Mendengar itu, sontak orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
“Saya datang dengan niat jujur dan tulus, gak tau kok malah jadi begini,” ujar Sudarto pada BangsaOnline.com saat diperiksa di UPPA Polres Lamongan (6/3).
"Saya mengenalnya sudah 4 bulan lalu dan dia (melati) sudah tau kalau saya beristri. Bukannya malah mundur tetapi saya juga khilaf, hanya saja saat melakukan hubungan badan pertama kali yang minta justru Melati kalau tidak dituruti maka ia mengancam akan bunuh diri, “ ungkapnya.
Bahkan kadang ia menyusul ke tempat kosnya di Surabaya. Di tempat kos ini pula dia berhubungan badan kali pertama empat bulan lalu.
Baca Juga: Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan
Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan mengatakan kasus ini sedang dipelajari. Sementara ini baru pihak pelaku yang dimintai keterangan.
“Kita belum tahu keterangan korban, sehingga kebenaran keterangan pelaku juga belum pasti semuanya benar,” tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News