SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jatim bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar sosialisasi SNI ISO 37001:2016, sistem manajemen anti penyuapan untuk sektor swasta dan badan usaha di Jawa Timur.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Tiat S. Suwardi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menggandeng KPK untuk membantu mencegah korupsi di lingkungan BUMD Pemprov Jatim.
Baca Juga: Respons Dampak Banjir Jember, BPBD Jatim dan OPD Tinjau Wilayah Terdampak dan Salurkan Bantuan
Ia mengungkapkan, Pemprov Jatim bersama KPK telah beberapa kali mengundang BUMD untuk mengikuti rapat koordinasi dalam rangka pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Jawa Timur, termasuk di antaranya menyelenggarakan pelatihan antikorupsi dasar bagi para Satuan Pengawas Internal (SPI) di lingkungan BUMD.
"Hal ini sejalan dengan komitmen Ibu Gubernur Jawa Timur yang selalu menekankan betapa pentingnya pemerintahan yang baik dan bersih, bukan hanya di lingkungan OPD saja, melainkan juga di lingkungan BUMD," ujar Tiat S. Suwardi.
Biro Perekonomian selaku pembina BUMD Pemprov Jatim juga telah meminta seluruh direksi BUMD untuk menyampaikan work plan terkait upaya pencegahan korupsi.
Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir
"Melalui work plan tersebut, kita dapat memperoleh informasi terkait langkah konkret apa saja yang telah dan akan dilakukan oleh BUMD dalam hal pencegahan korupsi," ungkap Tiat.
Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan oleh BUMD Pemprov Jatim di antaranya adalah penerapan standar operasional prosedur (SOP), penguatan keberadaan SPI, serta kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Untuk diketahui, jumlah BUMD milik Pemprov Jatim mencapai 10 perusahaan, dan jumlah anak perusahaan yang mencapai lebih dari 20. "Tentu bukan hal yang mudah bagi kami untuk sendirian melakukan pembinaan. Syukur Alhamdulillah, ada BSN yang berkenan membagi ilmunya terkait upaya-upaya pencegahan penyuapan melalui sosialisasi SNI ISO 37001:2016," kata Tiat.
Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN
Tiat menjelaskan, berdasarkan data dari KPK, tindak pidana korupsi yang paling dominan di Indonesia berdasarkan jenis perkara adalah penyuapan. Sedangkan berdasarkan instansi, yang paling banyak melakukan penyuapan adalah pemerintah daerah.
Sebagai agent of development yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, BUMD dipandang perlu memperoleh sosialisasi SNI ISO 37001. Tujuannya tidak lain adalah untuk mendorong praktik bisnis yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus untuk memberikan penegasan atas komitmen Pemprov Jatim dan BUMD sebagai panutan dalam pencegahan KKN.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan yang komprehensif kepada seluruh BUMD dan anak perusahaan BUMD dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016," ungkapnya.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Lebih jauh lagi, pihaknya juga berharap agar masing-masing BUMD dan anak perusahaan dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk menjaga reputasi dan kredibilitas perusahaannya sebagai agen pencipta nilai dan agen pembangunan yang pengelolaan bisnisnya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik), serta bersih dari KKN. (adv/mid/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News